Ijazah Dibekukan Sepihak, 55 Alumni Magister UKB Palembang Siap Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Polemik ijazah 55 alumni Magister Kesehatan Masyarakat (M.Kes) Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang terus bergulir.
Para alumni tahun 2019–2020 yang ijazahnya dinyatakan tidak berlaku kini siap mengambil langkah hukum, setelah upaya mediasi dan klarifikasi belum juga membuahkan hasil.
Kuasa hukum para alumni dari LBH Bima Sakti, Connie Pania Putri mempertanyakan keabsahan kebijakan kampus yang menawarkan kuliah ulang gratis selama enam bulan sebagai solusi. Menurutnya, hingga kini belum ada dasar hukum yang jelas terkait tawaran tersebut.
“Kami belum menemukan aturan mana yang membenarkan sistem perkuliahan ulang enam bulan untuk mendapatkan kembali ijazah magister. Kalau memang ada, tolong tunjukkan secara tertulis,” ujar Connie saat konferensi pers, Sabtu (21/6/2025).
Ia juga menekankan, sejak polemik mencuat, belum ada pertemuan resmi antara pihak kampus dan para alumni. Bahkan, surat resmi yang telah dilayangkan ke berbagai instansi, termasuk Gubernur Sumsel, DPRD Provinsi, Komisi IV, dan LLDIKTI, belum mendapat respons konkret.
Baca Juga: Tips Mengemudi Mobil di Jalan Menanjak Aman, Nyaman, dan Tidak Panik
Connie menyoroti lemahnya pengawasan negara dalam kasus ini. Ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memastikan jalannya pendidikan tinggi sesuai peraturan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Kami minta Gubernur dan DPRD turun tangan. Negara wajib hadir ketika ada dugaan pelanggaran hak pendidikan warga,” tegasnya.
Salah satu hal yang paling disorot adalah pernyataan dari pimpinan UKB, yang menyebutkan bahwa pihaknya “diberi dua opsi” oleh tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) menutup kampus atau membatalkan ijazah alumni.
Kuasa hukum menilai, pernyataan tersebut berbahaya jika tidak memiliki dasar dokumen yang kuat.
“Kalau benar ada tekanan dari tim EKPT, itu harus diklarifikasi secara resmi. Apakah sanksi diberikan dengan benar? Jangan sampai kampus melempar tanggung jawab,” ucap Connie.
Muh Novel Suwa, yang juga mendampingi para alumni, mengatakan pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum. Jika tidak ada kejelasan hingga bulan depan, laporan pidana akan segera dilayangkan.
“Kami siap ambil jalur pidana, perdata, dan melaporkan ke Kementerian Pendidikan secara langsung. Ini bukan hanya soal ijazah, tapi harga diri dan masa depan puluhan alumni,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem






