Ijazah Dibekukan Sepihak, 55 Alumni Magister UKB Palembang Siap Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Polemik ijazah 55 alumni Magister Kesehatan Masyarakat (M.Kes) Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang terus bergulir.
Para alumni tahun 2019–2020 yang ijazahnya dinyatakan tidak berlaku kini siap mengambil langkah hukum, setelah upaya mediasi dan klarifikasi belum juga membuahkan hasil.
Kuasa hukum para alumni dari LBH Bima Sakti, Connie Pania Putri mempertanyakan keabsahan kebijakan kampus yang menawarkan kuliah ulang gratis selama enam bulan sebagai solusi. Menurutnya, hingga kini belum ada dasar hukum yang jelas terkait tawaran tersebut.
“Kami belum menemukan aturan mana yang membenarkan sistem perkuliahan ulang enam bulan untuk mendapatkan kembali ijazah magister. Kalau memang ada, tolong tunjukkan secara tertulis,” ujar Connie saat konferensi pers, Sabtu (21/6/2025).
Ia juga menekankan, sejak polemik mencuat, belum ada pertemuan resmi antara pihak kampus dan para alumni. Bahkan, surat resmi yang telah dilayangkan ke berbagai instansi, termasuk Gubernur Sumsel, DPRD Provinsi, Komisi IV, dan LLDIKTI, belum mendapat respons konkret.
Baca Juga: Tips Mengemudi Mobil di Jalan Menanjak Aman, Nyaman, dan Tidak Panik
Connie menyoroti lemahnya pengawasan negara dalam kasus ini. Ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memastikan jalannya pendidikan tinggi sesuai peraturan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Kami minta Gubernur dan DPRD turun tangan. Negara wajib hadir ketika ada dugaan pelanggaran hak pendidikan warga,” tegasnya.
Salah satu hal yang paling disorot adalah pernyataan dari pimpinan UKB, yang menyebutkan bahwa pihaknya “diberi dua opsi” oleh tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) menutup kampus atau membatalkan ijazah alumni.
Kuasa hukum menilai, pernyataan tersebut berbahaya jika tidak memiliki dasar dokumen yang kuat.
“Kalau benar ada tekanan dari tim EKPT, itu harus diklarifikasi secara resmi. Apakah sanksi diberikan dengan benar? Jangan sampai kampus melempar tanggung jawab,” ucap Connie.
Muh Novel Suwa, yang juga mendampingi para alumni, mengatakan pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum. Jika tidak ada kejelasan hingga bulan depan, laporan pidana akan segera dilayangkan.
“Kami siap ambil jalur pidana, perdata, dan melaporkan ke Kementerian Pendidikan secara langsung. Ini bukan hanya soal ijazah, tapi harga diri dan masa depan puluhan alumni,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





