Pinjam Tak Kembali, Pasutri di Palembang Diduga Gelapkan Mobil Pengusaha Cuci Mobil

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pengusaha cuci mobil di Palembang harus menelan pil pahit. Mobil operasional miliknya raib setelah dipinjam oleh sepasang suami istri yang dikenal sebagai pelanggan tetap.
Korban, MNS (42), akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (17/10/2025).
Peristiwa ini bermula ketika mobil Daihatsu Hiline F69 warna hitam dengan nomor polisi BG 1772 DV milik korban dipinjam oleh pasangan suami istri berinisial AL dan ME.
Awalnya, mobil tersebut dipinjam dengan alasan mobil pribadi mereka sedang diperbaiki di bengkel. Namun, hingga kini kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.
“Saya sudah mencoba menghubungi mereka berkali-kali, tapi tidak direspons. Nomornya pun sudah tidak bisa dihubungi,” ungkap MNS saat ditemui usai membuat laporan polisi.
MNS menceritakan, hubungan antara dirinya dan pelaku bermula dari sebuah insiden kecil di tempat cucian mobil miliknya di kawasan Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Dendam Cinta Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas Ditusuk Suami Selingkuhannya di Depan Masjid
Anak buahnya tanpa sengaja menabrak mobil milik pasangan tersebut. Dari situlah keduanya meminta ganti rugi. Tak lama kemudian, pasangan itu justru meminjam mobil korban dengan alasan mobil mereka harus masuk bengkel.
“Awalnya saya percaya karena mereka sudah sering mencuci mobil di tempat saya. Tapi setelah mobil selesai diperbaiki, mereka tidak juga mengembalikan mobil saya,” kata MNS kecewa.
Tak ingin berlarut-larut, MNS akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Ia berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti agar mobilnya bisa ditemukan dan pelaku diamankan.
“Saya cuma ingin mobil saya kembali. Saya sudah berusaha baik-baik, tapi mereka malah kabur,” tegasnya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan penggelapan kendaraan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dari korban. Dugaan sementara pelaku melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









