Pinjam Tak Kembali, Pasutri di Palembang Diduga Gelapkan Mobil Pengusaha Cuci Mobil

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pengusaha cuci mobil di Palembang harus menelan pil pahit. Mobil operasional miliknya raib setelah dipinjam oleh sepasang suami istri yang dikenal sebagai pelanggan tetap.
Korban, MNS (42), akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (17/10/2025).
Peristiwa ini bermula ketika mobil Daihatsu Hiline F69 warna hitam dengan nomor polisi BG 1772 DV milik korban dipinjam oleh pasangan suami istri berinisial AL dan ME.
Awalnya, mobil tersebut dipinjam dengan alasan mobil pribadi mereka sedang diperbaiki di bengkel. Namun, hingga kini kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.
“Saya sudah mencoba menghubungi mereka berkali-kali, tapi tidak direspons. Nomornya pun sudah tidak bisa dihubungi,” ungkap MNS saat ditemui usai membuat laporan polisi.
MNS menceritakan, hubungan antara dirinya dan pelaku bermula dari sebuah insiden kecil di tempat cucian mobil miliknya di kawasan Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Dendam Cinta Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas Ditusuk Suami Selingkuhannya di Depan Masjid
Anak buahnya tanpa sengaja menabrak mobil milik pasangan tersebut. Dari situlah keduanya meminta ganti rugi. Tak lama kemudian, pasangan itu justru meminjam mobil korban dengan alasan mobil mereka harus masuk bengkel.
“Awalnya saya percaya karena mereka sudah sering mencuci mobil di tempat saya. Tapi setelah mobil selesai diperbaiki, mereka tidak juga mengembalikan mobil saya,” kata MNS kecewa.
Tak ingin berlarut-larut, MNS akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Ia berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti agar mobilnya bisa ditemukan dan pelaku diamankan.
“Saya cuma ingin mobil saya kembali. Saya sudah berusaha baik-baik, tapi mereka malah kabur,” tegasnya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan penggelapan kendaraan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dari korban. Dugaan sementara pelaku melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









