Aksi Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi: Warga Lampung Ditangkap, Usai Emak-Emak Berteriak

AKURAT.CO SUMSEL - Tersangka Aryanto (28) warga Dusun 4 Desa Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung diringkus Anggota Mapolsek Sako Palembang.
Dia ditangkap telah mencoba melakukan percobaan pembobolan ATM di salah satu Minimarket di Palembang.
Aksi percobaan pembobolan ATM ini ketahui di Jalan Jalan RH Najamudin, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang, Jum'at (24/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Kejar-kejaran, Pelaku Jambret Tas di Kawasan Opi Jakabaring Palembang Ditangkap Warga, Satu DPO
Kapolsek sako Palembang Kompol Sulis Pujiono SH membenarkan telah mengamankan tersangka pembobolan ATM menggunakan modus mengganjal lubang kartu, dengan tusuk gigi di salah satu minimarket.
"Iya, sudah diamankan di Mako Polsek Sako Palembang," ujar Kompol Sulis Pujiono SH, Sabtu (25/11/2023).
Lanjut Kompol Sulis Pujiono mengaku, saat kejadian berawal korban seorang ibu rumah tangga (IRT) Puspita (35) hendak mengisi atau mengambil uang di mesin ATM.
"Namun, kartu ATM-nya nyangkut. Lalu, pelaku mengarahkan korban utk bertanya kepada bank atau kasir," ujar Kompol Sulis Pujiono.
Masih dikatakan Kompol Sulis Pujiono, Kasir minimarket itu juga langsung mengarahkan ibu ke Bank, karena tidak jauh dari lokasi kejadian.
Modus pelaku yakni mengganjal lubang kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Pelaku lalu pura-pura berada di luar sambil melihat korban.
"Setelah Korban mengetahui kartu ATM yang sudah dimasukkan pelaku ke dalam dompetnya, langsung berteriak dan pelaku kita amankan," ungkap Kompol Sulis Pujiono.
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa 1 ATM Cimb Niaga milik korban dengan total kerugian Rp30.000 ribu dan melaporkan ke Mapolsek Sako Palembang.
"Hingga kini, intinya anggota kita masih melakukan pemeriksaan tersangka," jelasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









