Palembang Hidupkan Kembali Sirine Peninggalan Belanda sebagai Penanda Bencana

AKURAT.CO SUMSEL Kota Palembang segera memiliki sistem peringatan dini (Early Warning System) yang unik, memadukan elemen sejarah dan kesiapsiagaan modern.
Sirine peninggalan era kolonial Belanda yang ikonik dan telah lama ‘tertidur’ di Kantor Wali Kota Palembang, akan kembali diaktifkan mulai tahun baru mendatang.
Langkah ini bukan sekadar upaya pelestarian benda bersejarah, melainkan perwujudan strategi baru Pemerintah Kota Palembang dalam menghadapi ancaman bencana, terutama banjir.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa sirine tersebut memiliki nilai historis yang tak terpisahkan dari bangunan Kantor Wali Kota.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Drama Korea Bertema Comfy untuk Pelepas Lelah dan Healing
"Ini menjadi simbol historis yang tidak terpisahkan dengan Kantor Wali Kota. Karena itu, akan kita aktifkan lagi," ujar Ratu Dewa, Sabtu (13/12/205).
Dahulu, sirine ini memiliki fungsi yang sangat spesifik dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Palembang.
Peran utamanya adalah sebagai penanda waktu istirahat dan pulang kerja, bahkan menjadi penanda penting waktu Imsak dan Berbuka saat bulan Ramadan.
Namun, di era modern ini, fungsinya akan diperluas secara signifikan. Pemkot Palembang berencana menjadikan sirine ini sebagai alat vital dalam Early Warning System bencana alam.
“Bukan itu saja, sirine ini juga bisa menjadi penanda bencana. Misalnya banjir, sehingga masyarakat waspada terhadap cuaca dan kondisi,” jelas Wali Kota.
Saat ini, persiapan teknis pengaktifan kembali sirine sedang digarap intensif oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palembang.
Kepala DPKP, Kemas Haikal, mengungkapkan bahwa tahapan ujicoba sedang dilakukan.
"Rencananya pengaktifan sirine toren ini akan kembali dilakukan mulai tahun baru nanti," kata Kemas Haikal.
Untuk memastikan efektivitas dan menghindari kebingungan di masyarakat, Pemkot Palembang tidak akan main-main.
Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus akan segera disusun. Perwali ini akan mengatur secara detail pola bunyi sirine, membedakan antara penanda bahaya dan penanda waktu kerja atau aktivitas rutin lainnya.
“Mungkin akan ada perbedaan bunyi jika sirine sebagai tanda bahaya atau penanda waktu kerja,” pungkas Kemas Haikal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








