Palembang Hidupkan Kembali Sirine Peninggalan Belanda sebagai Penanda Bencana

AKURAT.CO SUMSEL Kota Palembang segera memiliki sistem peringatan dini (Early Warning System) yang unik, memadukan elemen sejarah dan kesiapsiagaan modern.
Sirine peninggalan era kolonial Belanda yang ikonik dan telah lama ‘tertidur’ di Kantor Wali Kota Palembang, akan kembali diaktifkan mulai tahun baru mendatang.
Langkah ini bukan sekadar upaya pelestarian benda bersejarah, melainkan perwujudan strategi baru Pemerintah Kota Palembang dalam menghadapi ancaman bencana, terutama banjir.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa sirine tersebut memiliki nilai historis yang tak terpisahkan dari bangunan Kantor Wali Kota.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Drama Korea Bertema Comfy untuk Pelepas Lelah dan Healing
"Ini menjadi simbol historis yang tidak terpisahkan dengan Kantor Wali Kota. Karena itu, akan kita aktifkan lagi," ujar Ratu Dewa, Sabtu (13/12/205).
Dahulu, sirine ini memiliki fungsi yang sangat spesifik dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Palembang.
Peran utamanya adalah sebagai penanda waktu istirahat dan pulang kerja, bahkan menjadi penanda penting waktu Imsak dan Berbuka saat bulan Ramadan.
Namun, di era modern ini, fungsinya akan diperluas secara signifikan. Pemkot Palembang berencana menjadikan sirine ini sebagai alat vital dalam Early Warning System bencana alam.
“Bukan itu saja, sirine ini juga bisa menjadi penanda bencana. Misalnya banjir, sehingga masyarakat waspada terhadap cuaca dan kondisi,” jelas Wali Kota.
Saat ini, persiapan teknis pengaktifan kembali sirine sedang digarap intensif oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palembang.
Kepala DPKP, Kemas Haikal, mengungkapkan bahwa tahapan ujicoba sedang dilakukan.
"Rencananya pengaktifan sirine toren ini akan kembali dilakukan mulai tahun baru nanti," kata Kemas Haikal.
Untuk memastikan efektivitas dan menghindari kebingungan di masyarakat, Pemkot Palembang tidak akan main-main.
Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus akan segera disusun. Perwali ini akan mengatur secara detail pola bunyi sirine, membedakan antara penanda bahaya dan penanda waktu kerja atau aktivitas rutin lainnya.
“Mungkin akan ada perbedaan bunyi jika sirine sebagai tanda bahaya atau penanda waktu kerja,” pungkas Kemas Haikal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








