Pantas Banyak yang Minat, Ternyata Segini Gaji PNS Sesuai dengan Golongan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai acuan terbaru untuk besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Aturan ini mengatur gaji dasar PNS yang disesuaikan dengan golongan masing-masing, sebelum ditambah dengan berbagai tunjangan.
PNS juga berhak mendapatkan tambahan tunjangan, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras, serta tunjangan kinerja (tukin) yang secara keseluruhan meningkatkan total pendapatan bulanan.
Berikut ini rincian gaji pokok PNS terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk setiap golongan:
Rincian Gaji Pokok PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Gaji ini hanya mencakup gaji pokok tanpa tunjangan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan dalam PP terbaru.
Tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja, akan membuat total penghasilan para PNS lebih optimal. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







