Pemprov Sumsel Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
"Mengacu pada peraturan yang ada, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas resmi, bukan untuk perjalanan mudik Lebaran," ujar Edward, Selasa (25/3/2025).
Ia mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi kebijakan tersebut dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum jika hendak pulang ke kampung halaman.
Baca Juga: Harga Cabai Meroket Jelang Lebaran, Pemprov Sumsel Pastikan Stok Bahan Pokok Lain Aman
"ASN yang berencana mudik diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan dan teladan bagi masyarakat," tambahnya.
Pemprov Sumsel optimistis kebijakan ini akan dipatuhi oleh seluruh ASN, mengingat larangan serupa juga diterapkan setiap tahunnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas di masing-masing instansi guna mencegah penyalahgunaan.
"Kami percaya seluruh ASN memahami aturan ini dan akan menjalankannya dengan baik," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









