Kemenag Minta Seremonial Pelepasan Jemaah Calon Haji Dibatasi Maksimal 30 Menit

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Agama telah mengeluarkan instruksi agar seremonial pelepasan keberangkatan jemaah calon haji (JCH) dibatasi hingga maksimal 30 menit, dengan hanya melibatkan kloter pertama.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ramadhan Harisman menjelaskan bahwa seremonial pelepasan JCH banyak dilakukan di tingkat kabupaten/kota dan di embarkasi.
Oleh karena itu, instruksi dikeluarkan agar pelepasan dilakukan hanya pada kloter pertama dengan durasi maksimal 30 menit.
"Kami mengingatkan agar waktu pelaksanaan seremonial tidak melebihi 30 menit, dan sambutan hanya dilakukan oleh dua orang. Hal ini untuk menghindari kelelahan jemaah, terutama yang berusia lanjut dan memiliki risiko kesehatan tinggi," ungkapnya, Senin (29/4/2024).
Lebih lanjut, Harisman menyatakan bahwa pemerintah selalu berupaya meningkatkan kualitas perjalanan ibadah haji.
Baca Juga: Tersangka Pencurian Rumah Dibekuk Polisi di Palembang, Ngakunya Khilaf
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memberikan istirahat yang cukup kepada JCH, terutama yang berusia lanjut dan memiliki risiko kesehatan tinggi.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Provinsi Sumsel Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edward Chandra menambahkan bahwa PPIH harus memberikan pelayanan terbaik kepada JCH, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
"Pelantikan PPIH ini adalah kegiatan setiap tahun yang dilaksanakan dan tugas penting dari Kementrian agama baik pusat maupun Sumsel," katanya.
Ditempat yang samma, Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan menambahkan bahwa terdapat 7.295 JCH asal Sumsel, dengan 65% di antaranya adalah lansia. Tema "Haji Ramah Lansia" tetap ditekankan untuk memastikan pelayanan yang memadai bagi para lansia.
"Semoga pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan membawa berkah bagi semua pihak yang terlibat," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









