Efisiensi Anggaran Sumsel Tak Usik Kantong ASN, Layanan Publik Tetap Seperti Biasa

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran daerah yang tengah dijalankan tidak akan memangkas pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil untuk menjamin produktivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik tetap berada pada level optimal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur guna menjaga kesejahteraan pegawai di tengah penyesuaian belanja daerah.
Ismail Fahmi memastikan bahwa skema efisiensi tidak akan menyentuh hak-hak finansial pegawai. Menariknya, kebijakan ini justru membawa angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Baca Juga: Modus Penipuan Update Data Pensiun Disdukcapil, Tabungan PNS di Palembang Ludes Belasan Juta
Pemerintah daerah memutuskan untuk menaikkan honorarium PPPK paruh waktu secara signifikan. Jika sebelumnya mereka menerima dikisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, kini pendapatan mereka disetarakan menjadi Rp2.670.000 per bulan.
"Efisiensi anggaran tidak berpengaruh kepada kinerja ASN Pemprov Sumsel. Kebijakan Pak Gubernur tegas, pendapatan ASN tidak boleh dikurangi," ujar Ismail Fahmi, Senin (12/1/2026).
Langkah menaikkan honor ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi pegawai sehingga mereka dapat tetap fokus mendukung kinerja pemerintahan meski anggaran daerah sedang diperketat.
Selain jaminan pendapatan, Pemprov Sumsel juga memastikan tidak ada perubahan pada regulasi waktu kerja. Seluruh aparatur tetap diwajibkan mengikuti sistem lima hari kerja dengan skema bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Baca Juga: Terungkap! Ternyata IRT yang Melahirkan di Teras Mushola Tak Punya KIS
"Untuk sistem hari kerja, ASN Pemprov Sumsel tetap diberlakukan lima hari kerja seperti biasa dengan skema WFO," tambah Ismail.
Pemprov Sumsel mengarahkan kebijakan efisiensi pada pos-pos pengelolaan belanja yang tidak bersentuhan langsung dengan hak aparatur. Dengan menjaga ritme kerja dan kesejahteraan pegawai, pemerintah berharap penyesuaian anggaran ini tidak sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat luas.
"Tujuannya adalah menjaga ritme pelayanan publik agar tetap berjalan maksimal. Efisiensi lebih diarahkan pada manajemen belanja tanpa mengganggu kinerja aparatur," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









