Sumsel

Jadi Korban Penganiayaan, Pegawai Toko Laporkan Teman Sendiri ke Polrestabes Palembang

Deni Hermawan | 8 Mei 2024, 14:32 WIB
Jadi Korban Penganiayaan, Pegawai Toko Laporkan Teman Sendiri  ke Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Pertengkaran sengit antara dua karyawan toko di Palembang berujung pada laporan ke polisi.

Ayu Haninah (33) menjadi korban penganiayaan oleh rekannya sendiri berinisial YFM di salah satu mall di Jalan Angkatan 45, Palembang, Senin (6/5/2024) siang.

Awalnya, Ayu sedang membahas perihal absensi kerja dengan bosnya di grup WhatsApp. Tanpa diduga, YFM tersinggung dengan perkataannya dan langsung mencari Ayu di toko.

Di TKP, YFM langsung menyerang Ayu dengan menarik jilbabnya dan mencakar wajahnya hingga terluka. Ayu mengaku tidak mengetahui apa masalahnya dan merasa kelakuan YFM sudah kelewatan.

"Dia (terlapor) tersinggung dengan omongan saya dan dia langsung cekcok di TKP. Tanpa berapa lama dia langsung menyerang dengan menarik jilbab dan mencakar hingga terluka," kata Ayu Haninah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Tips memakai helm agar rambut tidak berantakan

Dia menambahkan, sebelumnya dirinya tidak mengetahui apa masalahnya dan terlapor langsung menyerang saja.

"Saya enggak tau dia ada masalah pribadi apa samanya. Yang jelas, kelakuan dia kali ini udah kelewatan," ujar Haninah.

Dirinya berharap dengan laporannya pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Haninah.

Sementara, KSPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan anggotanya telah menerima laporan atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

"Selanjutnya, laporan korban akan kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan penangkapan pelaku tersebut," tegas Kompol Padli. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto