Pj Bupati Muaraenim Rombak Pejabat Besar-Besaran, 276 ASN di Mutasi

AKURAT.CO SUMSEL Penyegaran besar-besaran terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan. Pj Bupati Ahmad Rizali melantik dan mengambil sumpah 276 pejabat termasuk 19 camat di wilayah tersebut.
"Pelantikan ini terdiri dari 17 orang yang dikukuhkan kembali karena perubahan nomenklatur organisasi, 125 orang pejabat administrator (eselon III.a dan eselon III.b), 8 orang pejabat fungsional Kepala Puskesmas, dan 115 orang pejabat pengawas (eselon IV.a dan eselon IV.b)," ungkap Ahmad Rizali, Selasa (28/5/2024).
Ahmad Rizali menegaskan bahwa perombakan ini telah melalui prosedur yang berlaku serta mendapatkan izin yang diperlukan, sehingga memenuhi asas legalitas.
"Semua ini dilakukan untuk menjaga kelancaran roda organisasi agar dapat berfungsi dengan baik. Selain itu, ini juga memberikan kesempatan promosi bagi aparatur sipil negara yang layak dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab dan integritas bagi para pejabat yang baru dilantik.
"Kedudukan dan jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dengan kejujuran, keikhlasan, dan prestasi kerja. Laksanakan tugas dengan komitmen dan integritas tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim," tambahnya.
Baca Juga: Darma Agung Palembang Lagi-lagi Berulah, Polda Sumsel Minta Pemkot Tutup Operasional
Oleh sebab itu, lanjutnya amanah dan kepercayaan ini hendaknya dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi kerja.
Ia juga meminta untuk melaksanakan pekerjaan dengan penuh komitmen, berintegritas dan tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.
" Selanjutnya atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan sekaligus selaku pembina Tim Penggerak PKK Kabupaten Muara Enim, juga mengucapkan selamat atas dilantiknya ibu- ibu sekalian sebagai Ketua TP. PKK di wilayah kecamatannya masing-masing," katanya. (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









