Diduga Lakukan KDRT ke Istri, Polisi di Palembang Berikan Penjelasan: Harus Melunasi Seluruh Utangnya

AKURAT.CO SUMSEL Anggota Polisi di Palembang, yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya dianggap sebagai manipulatif oleh terlapor.
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan fakta bahwa MA memiliki utang sebesar Rp45 juta dan diduga ingin memaksa suaminya, Arief Widianto, anggota Satlantas Polrestabes Palembang, untuk melunasinya.
Kuasa hukum Arief Widianto, Rudi Hartono mengungkapkan bahwa laporan KDRT yang dibuat MA tidak memiliki cukup bukti dan dinilai kabur. Hal ini menyebabkan pihak penyidik Polda Sumsel menutup laporan tersebut.
“Cedera di bawah mata MA bukan disebabkan oleh KDRT, melainkan akibat kecelakaan. Hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Charitas Palembang mengonfirmasi bahwa luka tersebut terjadi akibat benturan dengan setang motor,” jelas Rudi, Sabtu (15/2/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa MA terlilit utang hingga Rp45 juta. Diduga, ia mencoba menggunakan laporan KDRT sebagai cara untuk menekan Arief agar mau membayar utangnya.
“MA menginginkan perdamaian dengan syarat suami harus melunasi seluruh utangnya. Namun, karena laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, penyidik menutup kasusnya,” lanjut Rudi.
Tak hanya itu, Arief Widianto pun melaporkan MA atas dugaan penggelapan buku nikah. Buku nikah tersebut diduga dijaminkan oleh MA untuk meminjam uang, yang menjadi salah satu faktor utangnya membengkak hingga Rp45 juta.
Selain permasalahan utang, MA juga diduga sering membawa anaknya yang masih berusia empat tahun ke tempat hiburan malam.
“Perbuatan ini sangat disayangkan oleh klien kami. Oleh karena itu, dalam proses perceraian, kami akan mengajukan hak asuh anak kepada Arief. Seluruh bukti pendukung juga telah kami serahkan kepada Komisi Perlindungan Anak,” ujar Rudi.
Baca Juga: Kasus KDRT Istri Polisi di Palembang Mandek 11 Bulan, Korban Tagih Keadilan
Lebih lanjut, MA juga dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota Ditpolairud Polda Sumsel berinisial WA. Saat ini, WA sudah ditahan oleh Propam Polda Sumsel atas pelanggaran kode etik.
“Tindakan asusila yang dilakukan MA ini bahkan sempat tersebar di media sosial melalui siaran langsung di TikTok. Karena itu, kami juga melaporkan MA atas dugaan perbuatan asusila di muka umum ke SPKT Polda Sumsel,” tambahnya.
Sementara itu, Arief Widianto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan KDRT terhadap MA. Ia mengaku baru mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya dari siaran langsung di media sosial.
“Saya menyaksikan sendiri saat MA melakukan siaran langsung bersama pria lain di dalam mobil. Saya segera merekam dan mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai bukti perselingkuhannya, yang ternyata sudah berlangsung selama satu tahun,” ungkapnya.
Arief juga mengungkapkan bahwa setelah laporan KDRT dibuat, MA sempat menemuinya di pos tempat ia bertugas di kawasan Simpang Lampu Merah Jalan Angkatan 66, dekat flyover Palembang. Dalam pertemuan itu, MA disebut meminta rujuk dengan satu syarat: Arief harus melunasi seluruh utangnya.
“Saya menolak, karena utang itu dibuat tanpa sepengetahuan dan izin saya. Bahkan, saya menemukan bukti bahwa tanda tangan saya dipalsukan untuk kepentingan utang tersebut. Saya pun telah melaporkan pemalsuan tanda tangan ini ke Polrestabes Palembang,” tandas Arief. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









