Mobil Mahasiswa yang Dirampas Debt Collector di Jakabaring Diamankan Polisi, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

AKURAT.CO SUMSEL Proses hukum terhadap kasus perampasan satu unit kendaraan roda empat milik warga di Palembang oleh sekelompok debt collector terus berlanjut.
Laporan korban yang merupakan seorang mahasiswa, Amal Burga (21), kini telah naik ke tingkat penyidikan di Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi A, mengonfirmasi perkembangan signifikan tersebut pada Selasa (2/12/2025).
"Benar mobil tersebut sudah kami amankan di Polrestabes Palembang beserta STNK dan kuncinya," kata Iptu Dewo.
Kendaraan tersebut disita sebagai barang bukti perkara ini. Perampasan mobil itu sendiri dilaporkan terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring, Palembang.
Iptu Dewo menjelaskan, setelah kendaraan disita, penyidik langsung melanjutkan proses dengan pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan pihak ahli terkait.
Langkah selanjutnya yang akan segera diambil adalah gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Selanjutnya akan kami gelar penetapan tersangka," ujarnya, memberikan sinyal kuat bahwa pelaku perampasan akan segera dijerat secara pidana.
Sementara itu, korban Amal Burga, melalui perwakilannya Vida, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada kepolisian.
"Alhamdulillah, mobil sudah berhasil disita pihak Satreskrim Polrestabes Palembang, terima kasih kepada Kanit Pidum beserta tim Polrestabes Palembang yang sudah berhasil menyita BB dari pihak leasing," jelas Vida.
Vida berharap laporannya yang sudah naik ke tingkat penyidikan segera dikembangkan dan bergulir pada penetapan tersangka. Ia juga menggunakan momentum ini untuk mengedukasi masyarakat luas.
"Kami juga mengedukasi kepada masyarakat agar jangan pernah mau mobil atau unit yang berkendala dengan angsuran leasing itu jangan dengan begitu saja mau menyerahkan mobil yang dirampas debt collector," tandasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









