Dua Jembatan Ambruk Jadi Titik Balik, Herman Deru Tegaskan Angkutan Batu Bara Wajib Pakai Jalur Khusus

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan insiden ambruknya Jembatan P6 Lalan di Musi Banyuasin dan Jembatan Air Lawai di Lahat menjadi titik balik pengetatan kebijakan angkutan batu bara di wilayah Sumsel. Peristiwa tersebut dinilai sebagai alarm serius terhadap keselamatan masyarakat jika truk tambang terus melintas di jalan umum.
Deru menekankan, kebijakan pelarangan angkutan batu bara di jalan umum bukan keputusan spontan, melainkan hasil pertimbangan panjang yang mengutamakan keselamatan dan kepentingan publik.
“Kita tidak bisa terus berlarut dalam kajian dan diskusi tanpa akhir, sementara risiko terhadap keselamatan masyarakat semakin nyata,” ujar Herman Deru, Jumat (16/1/2026).
Menurut Deru, pengelolaan sumber daya alam harus sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak atas keselamatan, lingkungan yang layak, dan kenyamanan berlalu lintas. Ia menegaskan, aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan ruang hidup warga.
Baca Juga: 5 Ramalan Zodiak Hari Ini: Aries Fokus Karier, Cancer Jaga Emosi, Libra Dapat Peluang Baru
Pemerintah Provinsi Sumsel, lanjut Deru, tetap berupaya mencari solusi agar kebijakan ini tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja di sektor pertambangan, terutama selama masa transisi menuju penggunaan jalur khusus.
Sebagai langkah konkret, pembangunan underpass di kawasan Merapi dinilai menjadi solusi jangka panjang agar aktivitas angkutan batu bara dan mobilitas masyarakat bisa berjalan beriringan tanpa saling mengganggu. Proyek ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan tambang lain untuk membangun infrastruktur serupa.
“Pembangunan underpass ini diperkirakan memakan waktu hampir satu tahun. Saya minta seluruh pihak terkait, mulai dari BBPJN, Dinas Bina Marga, hingga pemerintah daerah, aktif memantau progres dan kondisi lalu lintas setiap hari,” tegasnya.
Herman Deru juga mengungkapkan dampak positif kebijakan sebelumnya. Sejak penerapan Pergub Nomor 74 Tahun 2018, pendapatan PT KAI dari angkutan batu bara tercatat meningkat signifikan.
Ke depan, pemerintah mendorong skema kerja sama perusahaan tambang dengan moda kereta api, termasuk pembangunan empat flyover dengan nilai investasi sekitar Rp1 triliun, yang bersifat wajib.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







