Tiga Tahanan Narkoba Kabur dari Mobil Kejari Pagar Alam, Satu Sudah Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Tiga orang terdakwa kasus narkotika yang berada di bawah pengawalan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam berhasil melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Ketiganya kabur dari mobil tahanan saat kendaraan berhenti di dekat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pagar Alam, Muhammad Arief, menyebutkan bahwa ketiga tahanan yang melarikan diri adalah Aryo Dimas, Sulhadinata, dan Sapani.
Mereka memanfaatkan pintu kendaraan yang tidak terkunci rapat untuk melarikan diri, meskipun tangan mereka dalam kondisi terborgol.
“Ketiga tahanan melarikan diri tak lama setelah mobil tahanan tiba di sekitar area Lapas. Satu orang, yakni Aryo Dimas, telah berhasil ditangkap kembali, sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian,” ujar Arief, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Lima Tahanan Polres Lahat Masih Buron, Pelarian Diduga Diotaki Napi Kasus Narkoba
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pagar Alam, Fahmi, mengungkapkan bahwa aksi kaburnya tahanan ini diduga telah direncanakan.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan tahanan lain yang tidak ikut melarikan diri, salah satu dari pelaku membawa alat untuk membuka borgol dan pintu mobil.
“Dari pengakuan salah satu tahanan, pelarian ini sudah dirancang sebelumnya. Terdakwa Sulhadinata bahkan membawa alat bantu untuk membuka borgol dan akses pintu kendaraan,” kata Fahmi.
Ia juga menduga terdapat manipulasi terhadap kunci pintu belakang mobil tahanan dari dalam, sehingga tampak seolah-olah terkunci. Kejari Pagar Alam kini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memburu dua terdakwa lainnya yang masih buron.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya celah keamanan yang dimanfaatkan. Tapi kami yakini ini bukan murni kelalaian petugas, melainkan ada unsur kesengajaan dan perencanaan dari para pelaku,” pungkas Fahmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun



