Bawaslu Palembang Ungkap Sejumlah Kekurangan Pemilu 2024, Salah Satunya Bimtek!

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang mengungkapkan sejumlah kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di kota Palembang.
Kekurangan tersebut diakui terutama berasal dari lambannya kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar menyatakan kekecewaannya terhadap banyak petugas KPPS yang dinilai lambat dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam proses perhitungan suara. Alasan yang disebutkan termasuk kelelahan dan kurangnya Bimbingan Teknis (Bimtek).
"Kami menemukan banyak petugas KPPS yang lambat dalam bekerja dan perhitungan suara. Alasannya karena kelelahan ataupun kurangnya Bimbingan Teknis (Bimtek)," ungkap Yusnar pada Jumat (16/2/2024).
Baca Juga: Dugaan Joki Pencoblosan di TPS Muba dan Muratara, Bawaslu Ungkap Potensi PSU dan PSL
Meskipun anggota KPPS seharusnya sudah mendapatkan Bimtek dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), nyatanya masih banyak kesalahan yang terjadi di lapangan.
"Kadang-kadang mengisi Form C hasil itu ada yang tidak diisi. Ini sedang kami inventarisir terkait C1 yang tidak diisi oleh KPPS. Temuan ini akan kami sampaikan ke KPU Kota Palembang," jelas Yusnar.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti kelalaian saksi partai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meninggalkan lokasi sebelum proses perhitungan suara selesai. Yusnar menganggap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran pidana.
"Banyak saksi partai yang tidak mengikuti perhitungan sampai akhir. Ini sangat berpotensi pelanggaran pidana," tutupnya.
Hingga saat ini, Bawaslu Palembang telah mengumpulkan sekitar 80 persen hasil Form C1 dari seluruh TPS. Hasil tersebut akan disampaikan kepada KPU Kota Palembang untuk penanganan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








