Sumsel

Bawaslu Palembang Ungkap Sejumlah Kekurangan Pemilu 2024, Salah Satunya Bimtek!

Raphel Aziza | 17 Februari 2024, 16:00 WIB
Bawaslu Palembang Ungkap Sejumlah Kekurangan Pemilu 2024, Salah Satunya Bimtek!

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang mengungkapkan sejumlah kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di kota Palembang.

Kekurangan tersebut diakui terutama berasal dari lambannya kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar menyatakan kekecewaannya terhadap banyak petugas KPPS yang dinilai lambat dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam proses perhitungan suara. Alasan yang disebutkan termasuk kelelahan dan kurangnya Bimbingan Teknis (Bimtek).

"Kami menemukan banyak petugas KPPS yang lambat dalam bekerja dan perhitungan suara. Alasannya karena kelelahan ataupun kurangnya Bimbingan Teknis (Bimtek)," ungkap Yusnar pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Dugaan Joki Pencoblosan di TPS Muba dan Muratara, Bawaslu Ungkap Potensi PSU dan PSL

Meskipun anggota KPPS seharusnya sudah mendapatkan Bimtek dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), nyatanya masih banyak kesalahan yang terjadi di lapangan.

"Kadang-kadang mengisi Form C hasil itu ada yang tidak diisi. Ini sedang kami inventarisir terkait C1 yang tidak diisi oleh KPPS. Temuan ini akan kami sampaikan ke KPU Kota Palembang," jelas Yusnar.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti kelalaian saksi partai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meninggalkan lokasi sebelum proses perhitungan suara selesai. Yusnar menganggap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran pidana.

"Banyak saksi partai yang tidak mengikuti perhitungan sampai akhir. Ini sangat berpotensi pelanggaran pidana," tutupnya.

Hingga saat ini, Bawaslu Palembang telah mengumpulkan sekitar 80 persen hasil Form C1 dari seluruh TPS. Hasil tersebut akan disampaikan kepada KPU Kota Palembang untuk penanganan lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Raphel Aziza
H
Editor
Hermanto