KPK Sampaikan Dukacita Atas Wafatnya Lukas Enembe

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe, yang sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa dokter menyatakan Lukas Enembe meninggal dunia secara medis pada pukul 11.15 WIB, Selasa (26/12/2023).
"Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga dan pihak penasihat hukum yang intensif mendampingi dan menjaga Lukas Enembe selama proses perawatan juga telah hadir di RSPAD," jelasnya.
Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenazah Akan Dibawa Ke Kampung Halaman
Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, jenazah Lukas Enembe direncanakan akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023).
Diketahui, Lukas Enembe sejak 23 Oktober 2023 mendapatkan perawatan kesehatan yang intensif.
KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta keluarga yang mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan perawatan yang optimal kepada Lukas Enembe.
Semua proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan selalu mengacu pada rekomendasi medis tim dokter.
Lukas Enembe adalah terdakwa dalam kasus korupsi terkait suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Pada putusan sidang tingkat pertama, Lukas Enembe dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Hukumannya kemudian diperberat menjadi 10 tahun dalam putusan banding. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









