Terkuak Modus Pasutri Bobol Uang Bank Rp 5,1 Milliar, Gunakan 41 KTP Buat Kartu Kredit

AKURAT.CO SUMSEL Terkuak modus Pasangan Suami Istri (Pasutri) bernama HS (40) dan FRW (38) tinggal di Tangerang, Banten, berhasil membobol sebuah bank milik pemerintah dengan menggunakan KTP palsu.
Untuk membuka rekening, KTP palsu digunakan untuk mendapatkan fasilitas kartu kredit senilai ratusan juta rupiah.
Pasangan tersebut diketahui membuat 41 KTP untuk membobol hingga Rp 5,1 miliar milik bank selama satu tahun, dari 2020 hingga 2021.
“Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
Baca Juga: Bawaslu: Tidak Ada Sanksi untuk Caleg dan Parpol yang Pasang APS, Kecuali Mereka Lakukan ini
Menurut Didik, HS membuat KTP dengan menggunakan foto dirinya sendiri dalam aksinya. Tetapi identitasnya digunakan oleh orang lain.
Selain itu, Didik menyatakan bahwa ia tidak menggunakan identitas nasabah bank tersebut.
“Bukan nasabah dia sendiri, namanya banyak. Ada sekitar 10 identitas nama dia. Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas,” ucap DIdik.
Istrinya FRW saat ini bekerja sebagai Chief Banking Officer (PBO) di kantor bank yang berlokasi di Cabang BSD di Tangerang Selatan, Banten.
FRW membantu HS membobol bank. HS membuat 41 kartu kredit dengan identitas palsu yang digunakan untuk berbelanja barang mewah.
“Dibelanjakan sama dia, ya untuk tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded, terus dijual lagi," katanya.
"Karena kartu kredit kan gak bisa tunai, harus dibelanjakan, kartu kredit itu digunakan Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar” lanjutnya.
Pada Rabu (25/10/2023), HS dan FRW berhasil ditangkap oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Dua orang tersebut saat ini ditahan di Rutan Serang, Banten. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, digunakan sebagai dasar untuk menjerat keduanya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







