Meski Produsen Beras di OKU Timur Diperiksa Soal Oplosan, Polda Sebut Sumsel Masih Kondusif dan Aman

AKURAT.CO SUMSEL Isu dugaan kecurangan dalam distribusi beras kembali mencuat dan kini tengah ditangani serius oleh penyidik Bareskrim Polri. Salah satu produsen yang ikut terseret dalam penyelidikan adalah PT Belitang Panen Raya (BPR), perusahaan penggilingan beras asal Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, membenarkan bahwa pemilik PT BPR telah dimintai keterangan oleh Bareskrim sebagai bagian dari pengawasan terhadap praktik perdagangan beras secara nasional.
"Benar, pemilik perusahaan telah diperiksa. Ini langkah antisipatif untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat dalam distribusi beras," ujar Nandang, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut, Nandang menyampaikan bahwa Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menerima petunjuk dan arahan (jukrah) dari Bareskrim.
Baca Juga: Beras Oplosan Ancam Konsumen, Pemprov Sumsel: Jangan Tergiur yang Terlalu Putih
Arahan tersebut mencakup peningkatan pengawasan terhadap seluruh rantai distribusi beras di wilayah Sumsel.
"Ditreskrimsus sudah menindaklanjuti dengan menyampaikan jukrah kepada jajaran di daerah. Kami terus memantau agar distribusi beras di Sumsel tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan konsumen," ungkapnya.
Meskipun ada pemeriksaan terhadap produsen di OKU Timur, Polda Sumsel memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi pelanggaran serius, baik dari sisi kualitas maupun takaran beras yang beredar di pasaran.
"Sumsel tetap dalam kondisi aman. Tidak ditemukan bukti adanya penipuan massal terhadap konsumen. Masyarakat bisa tenang," tegas Nandang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








