Diselengggarakan Besok 19 April 2025, Ini 7 Daftar Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang Selain Empat Lawang

AKURAT. CO SUMSEL - Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 19 April 2025.
Sebanyak dua pasangan calon (paslon) akan bertarung dalam pemungutan suara ulang tersebut.
Dua paslon yang akan bersaing nantinya adalah pasangan H Joncik Muhammad - Arifai dan pasangan H Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati.
Baca Juga: 5 Tradisi Jumat Agung di Berbagai Belahan Dunia
Adapun pengundian nomor urut paslon telah dilaksanakan pada 23 Maret 2025 lalu.
Menurut penjelasan Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, tahapan PSU kali ini secara garis besar tetap mengikuti prosedur Pilkada serentak yang telah berlangsung pada November 2024.
Rangkaian tahapan PSU diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut dan terakhir ditutup dengan kampanye dari para paslon.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Rumah untuk Alie yang Baru Tayang di Bioskop Minggu Ini
Ada 8 daerah lakukan PSU
Kabupaten Empat Lawang bukanlah satu-satunya daerah yang akan menggelar PSU besok.
Berdasarkan rilis dari KPU, ada 8 daerah di Indonesia yang dijadwalkan menyelenggarakan PSU pada Sabtu 19 April 2025.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 18 April 2025, Sumsel Diguyur Hujan Siang Sampai Malam
Hal ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara sengketa pilkada di daerah tersebut.
Berikut adalah 7 daerah yang melakukan PSU selain Empat Lawang:
1. Kabupaten Serang (Banten)
Baca Juga: Intip Kemegahan Jembatan Tertinggi di Dunia Buatan China, Pangkas Perjalanan dari 1 Jam Jadi 1 Menit
2. Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat)
3. Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat)
4. Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo)
Baca Juga: Perang Dagang AS China Kian Memanas, Begini Nasib Indonesia Menurut Ramalan Ekonom
5. Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu)
6. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)
7. Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









