Kata Erick Thohir Soal KPK Terancam Tak Bisa Tangkap Direksi BUMN, Korupsi Tetap Dipenjara

AKURAT. CO SUMSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tak bisa menangkap jajaran direksi dan komisaris BUMN yang terlibat korupsi.
Tantangan ini hadir setelah diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak 24 Februari 2025 lalu.
Dalam UU BUMN terbaru, disebutkan jika direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Perbaikan Pipa Bocor, Distribusi Air Bersih di 7 Kecamatan Palembang Dihentikan Sementara
Hal ini menimbulkan dampak besar terutama terhadap ruang lingkup kerja KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.
Sejak awal pembahasan UU yang menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini menjadi sorotan lantaran dinilai melemahkan peran KPK dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku korupsi di perusahaan pelat merah.
Bunyi Pasal UU BUMN yang Jadi Sorotan
Baca Juga: Lima Sopir Truk Ditangkap Terlibat Pembalakan Liar di Muba, Bos Besar Masih Buron
Terdapat dua pasal dalam UU BUMN terbaru yang menjadi sorotan, diantaranya:
- Pasal 3X ayat (1): "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara".
- Pasal 9G: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".
Baca Juga: Residivis Jambret Kembali Beraksi, Ditangkap Warga Saat Rampas Tas Casis TNI
Tanggapan BUMN
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji seluruh substansi BUMN.
Nantinya, kajian ini akan melibatkan Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan guna melihat sejauh mana dampak UU tersebut terhadap penegakan hukum oleh KPK.
Baca Juga: Wanita Paruh Baya di Palembang Tewas Ditusuk Karena Tolak Beri Utang Rokok
Kajian tersebut menjadi penting untuk memastikan ruang lingkup kinerja KPK dalam memberantas korupsi yang dilakukan penyelenggara negara tetap bisa berjalan dengan optimal.
"Jangan sampai ada kesan bahwa BUMN menjadi zona bebas dari pengawasan hukum hanya karena perubahan definisi penyelenggara negara. Ini bisa berbahaya bagi akuntabilitas publik," ujar Tessa.
Tanggapan Erick Thohir
Baca Juga: Cegah Tawuran, Pemkot Palembang Siapkan Program Pembinaan Karakter Anak di Markas Yonif 200 Raider
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan jika setiap direksi atau komisaris BUMN terbukti melakukan koripsi maka ia tetap harus berhadapan dengan proses hukum.
Menurutnya, pelaku tindak korupsi harus tetap berakhir di penjara baik itu penyelenggara negara atau bukan.
"Nggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara. Nggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, nggak ada hubungannya," ujar Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Deretan Kebijakan Kontroversial KDM, Teranyar Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos
Lebih lanjut, Ketum PSSI itu juga mengaku jika saat ini pihaonya tengah berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung salah satunya untuk mendefinisikan kerugian negara atau korporasi.
Namun, karena Kementerian BUMN tidak memiliki ahli di bidang tersebut, ia pun mengajak KPK dan Kejagung untuk menempatkan orang di Kementerian BUMN agar dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN.
"Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









