Masa Kampanye 2024, Bawaslu Sumsel Wanti-wanti Politik Uang, Sara dan Berita Hoaks

AKURAT.CO SUMSEL Pemilihan Umum (2024) biasanya dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau golongan dengan cara politik uang dan isu SARA (suku, ras, agama, antargolongan), serta hoaks pada saat masa kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, Massuryati mengatakan dalam mengantisipasi politik uang, pihaknya melakukan pencegahan dengan cara memasifkan sosialisasi terkait aturan Pemilu 2024, serta melibatkan masyarakat agar menjadi pengawasan partisipatif.
"Kami juga memberikan surat imbauan kepada partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024, agar tidak melakukan pratik politik uang pada saat masa kampanye. Apabila masih melanggar, kami akan menindak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Datang ke Sumsel, Jokowi Akan Resmikan Tol Indralaya-Prabumulih
Dalam mencegah timbulnya isu SARA, Bawaslu Sumsel juga memberikan surat imbauan kepada parpol untuk tidak menggunakan isu SARA pada saat masa kampanye.
Hal tersebut dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Lalu, bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengedukasi agar tidak terjadinya politisasi SARA.
"Isu SARA ini dapat memobilasi penolakan pasangan, serta dapat menimbulkan kekerasan. Maka dari itu, hal ini perlu kami antisipasi," katanya..
Selain itu, dia menyatakan bahwa mereka akan menyebarkan informasi ke semua pemilih untuk mencegah penyebaran berita hoaks selama kampanye tahun 2024, dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memantau isu-isu hoaks.
"Langkah-langkah ini yang telah kami lakukan, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung damai dan sehat," ucapnya.
Selain itu, untuk indeks kerawanan pemilu (IKP) Sumsel termasuk kategori rawan sedang dan berada pada posisi 16 dari 38 provinsi di Indonesia dengan skor 5,56.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






