Sumsel

Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Dua Perusahaan

Maman Suparman | 7 Agustus 2025, 16:07 WIB
Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Dua Perusahaan

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp506 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sore, sebagai bagian dari langkah awal dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, dalam keterangannya yang didampingi oleh Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyita uang senilai Rp506.150.000.000 dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

“Penyitaan ini adalah bagian dari proses pengembalian kerugian negara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, selain penetapan tersangka dan pemidanaan, penyelamatan keuangan negara juga menjadi prioritas utama,” kata Adhryansah.

Baca Juga: Empat Daerah di Sumsel Dilanda Karhutla, Asap Terpantau dari Udara

Dalam pengusutan perkara ini, sebelumnya Kejati Sumsel telah merilis bahwa estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Dengan penyitaan terbaru ini, nilai yang berhasil diamankan negara hampir menyentuh Rp1 triliun, termasuk potensi tambahan dari aset yang sudah diblokir.

Adhryansah menyebut, terdapat aset senilai sekitar Rp400 miliar yang telah diblokir dan rencananya akan dilelang guna menambah nilai penyelamatan keuangan negara.

“Kita masih terus mendalami aset-aset terkait perkara ini. Ke depan, nilai penyelamatan bisa bertambah dari hasil lelang aset-aset yang telah diblokir,” ujarnya.

Adhryansah juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik bidang tindak pidana khusus terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Tim akan mengambil langkah hukum yang diperlukan berdasarkan hasil penyidikan. Penetapan tersangka tentu menjadi bagian dari proses ini dan akan dilakukan setelah alat bukti cukup,” tegasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia