Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Dua Perusahaan

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp506 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sore, sebagai bagian dari langkah awal dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, dalam keterangannya yang didampingi oleh Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyita uang senilai Rp506.150.000.000 dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
“Penyitaan ini adalah bagian dari proses pengembalian kerugian negara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, selain penetapan tersangka dan pemidanaan, penyelamatan keuangan negara juga menjadi prioritas utama,” kata Adhryansah.
Baca Juga: Empat Daerah di Sumsel Dilanda Karhutla, Asap Terpantau dari Udara
Dalam pengusutan perkara ini, sebelumnya Kejati Sumsel telah merilis bahwa estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Dengan penyitaan terbaru ini, nilai yang berhasil diamankan negara hampir menyentuh Rp1 triliun, termasuk potensi tambahan dari aset yang sudah diblokir.
Adhryansah menyebut, terdapat aset senilai sekitar Rp400 miliar yang telah diblokir dan rencananya akan dilelang guna menambah nilai penyelamatan keuangan negara.
“Kita masih terus mendalami aset-aset terkait perkara ini. Ke depan, nilai penyelamatan bisa bertambah dari hasil lelang aset-aset yang telah diblokir,” ujarnya.
Adhryansah juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik bidang tindak pidana khusus terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Tim akan mengambil langkah hukum yang diperlukan berdasarkan hasil penyidikan. Penetapan tersangka tentu menjadi bagian dari proses ini dan akan dilakukan setelah alat bukti cukup,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







