Sumsel

Bupati Pati Jadi Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa hingga Rp225 Juta, Terancam Penjara Seumur Hidup

St Shofia Munawaroh | 21 Januari 2026, 09:30 WIB
Bupati Pati Jadi Tersangka Pemerasan Calon Perangkat Desa hingga Rp225 Juta, Terancam Penjara Seumur Hidup

AKURAT. CO SUMSEL - Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan jadi tersangka usai ditangkap KPK pada Senin (19/1/2025) lalu.

Sudewo ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pemerasan calon perangkat desa (Caperdes) hingga miliaran rupiah.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemerasan ini. Mereka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).

Baca Juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Kerugian dalam Pencurian di Kawasan Rajawali Palembang

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan tertanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026 mendatang. 

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada November 2025 lalu, ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Baca Juga: Olahan Durian Khas Palembang dengan Rasa Otentik Selain Tempoyak

Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

Dari jumlah tersebut, maka diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

Sudewo kemudian diduga memanfaatkan kesempatan ini untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa yang akan mendaftar.

Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 21 Januari 2026

Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

Tim inilah yang kemudian bertugas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

Patok Tarif Rp165 Juta sampai Rp225 Juta

Baca Juga: Sinopsis Sengkolo Petaka Satu Suro, Saat Bahaya Mengintai Seluruh Warga Desa Menjelang 1 Suro

Ternyata, Sudewo juga sudah mematok tarif untuk para caperdes yang mendaftar mulai dari Rp165 juta sampai Rp225 juta.

Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono (bagian Tim 8) dari semula arahan Sudewo yakni sekitar Rp 125 juta-Rp 150 juta.

Ada Praktik Pengancaman

Baca Juga: Kendarai Motor ke Pelosok, Herman Deru Pastikan Ruas Jalan TAA–Sri Menanti Banyuasin Mulus

Pihak KPK mengungkapkan, dalam proses pengumpulan uang tersebut, para caperdes diancam untuk mengikuti semua ketentuan.

Apabila membantah, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.

KPK Sita Uang Tunai Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan

Baca Juga: Akses Air Bersih di Sumsel Belum Merata, Palembang Dominasi Jumlah Pelanggan

Dalam kasus ini, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.

Uang tersebut merupakan hasil pengumpulan uang dari para caperdes atau pemerasan terhitung sampai tanggal 18 Januari 2026.

Tim 8 Sudewo

Baca Juga: Sekda Sumsel Targetkan 808 Dapur Makan Bergizi Gratis Beroperasi Tahun Ini

Dalam kasus ini, Sudewo bekerja sama dengan timsesnya yang berjumlah 8 orang dan kemudian disebut Tim 8, berikut daftarnya:

1. Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana;

2. . Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;

Baca Juga: Potensi Mendunia, Peternak Telur Ayam Sumsel Targetkan Pasar Ekspor di Tahun 2026

3. Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; 

4. Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; 

5. Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;

Baca Juga: Potensi Mendunia, Peternak Telur Ayam Sumsel Targetkan Pasar Ekspor di Tahun 2026

6. Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; 

7. Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen;  

8. Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.

Baca Juga: Viral! Aksi Pencuri di Kawasan Rajawali Palembang Terekam Kabur Lewat Atap

Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Sudewo terancam hukuman penjara seumur hidup.

Adapun para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.