Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota: Temuan Sabu Sekoper hingga Terancam Penjara Seumur Hidup

AKURAT. CO SUMSEL - Citra baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng dengan mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro Eks Kapolres Bima Kota.
Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga tersangka anggota Polri atas nama Bripka inisial IR dan istrinya inisial AN dengan barang bukti sabu 30,4 gram.
Dari interogasi terhadap dua orang itu, ada keterlibatan AKP ML atau Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi.
Baca Juga: Geger di OKI, Paus 10 Meter Terdampar di Sungai Somor, Warga Sempat Kira Kayu Gelondongan
Lantas, AKP Maulangi menyatakan ada keterlibatan dari AKBP Didik Putra Kuncoro.
Saat ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Ia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Baca Juga: Jelang Puasa, Lonjakan Permintaan Bikin Harga Pangan di Sumsel Meroket
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta kasus penyalahgunaan AKBP Didik dari berbagai sumber.
Temuan Sabu Sekoper
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan sekoper narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
Baca Juga: Sidang Isbat Digelar 17 Februari, Kemenag Sumsel Siapkan Pemantauan Hilal
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Polisi Belum Temukan Indikasi Pengedaran Narkoba
Polisi menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi peredaran narkotika dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Peringati HPSN 2026, Pusri Bangun Rumah Pilah Sampah dan Aksi Bersih Serentak
Sementata itu, terkait hasil pemeriksaan, polisi menjelaskan bahwa tes urine terhadap AKBP DPK dan istrinya sempat menunjukkan hasil negatif.
Namun, hasil uji rambut yang dilakukan Divisi Propam Polri menunjukkan sebaliknya.
Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca Juga: Viral di Medsos, Pelaku Begal di Jembatan Musi IV Ditangkap Usai Kejar-kejaran
Akibat perbuatannya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Belum Ditahan Polisi
Baca Juga: Baru Selesai Beli Rokok, Pemuda di Palembang Ditusuk Rekan Kerja Sendiri
Meski berstatus tersangka, Didik belum dilakukan penahanan.
Saat ini ia masih ditempatkan khusus (Patsus) sembari menunggu persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





