Sumsel

Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Kemasan Teh Merah, Polres OKI Ringkus Dua Pengedar di Tulung Selapan

Maman Suparman | 31 Januari 2026, 16:00 WIB
Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Kemasan Teh Merah, Polres OKI Ringkus Dua Pengedar di Tulung Selapan

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) sukses membongkar jaringan pengedar narkoba skala besar di wilayah Kecamatan Tulung Selapan. Dalam operasi yang digelar Rabu (28/1/2026) sore tersebut, petugas meringkus dua pria berinisial D (40) dan H (38) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram.

Kedua tersangka tak berkutik saat polisi menemukan paket sabu seberat 1.060 gram yang disembunyikan dalam kemasan teh merah siap edar.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi barang haram di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku yang berperan sebagai perantara sekaligus pengedar.

Baca Juga: Gunakan Pelat Palsu, Sopir Truk Tabrak Lari di Palembang Masih Diburu Polisi

"Keduanya bersekongkol untuk menyimpan dan menguasai sabu tersebut. Rencananya, barang haram ini akan dipasarkan secara luas di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya," ujar AKBP Eko Rubiyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres OKI, Sabtu (31/1/2026).

Selain barang bukti sabu senilai miliaran rupiah, polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk mengatur strategi transaksi dengan para pembeli.

Dengan disitanya 1,06 kilogram sabu tersebut, Polres OKI mengklaim telah memutus rantai peredaran gelap yang berpotensi merusak ribuan generasi muda di Bumi Bende Seguguk.

"Estimasi kami, penggagalan peredaran ini mampu menyelamatkan sekitar 2.000 orang dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika," tambah Kapolres.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum OKI. Saat ini, tersangka D dan H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres OKI guna pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama di atasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

"Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp2 miliar," tegas AKBP Eko.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia