Sumsel

CCTV Bongkar Aksi Pencurian Berulang, Perempuan di Palembang Ditangkap Polisi

Deny Wahyudi | 12 September 2026, 16:45 WIB
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Berulang, Perempuan di Palembang Ditangkap Polisi
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Berulang, Perempuan di Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus pencurian perabotan rumah di Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.

Seorang perempuan bernama Ratna Juwita (37) ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (11/9/2026) siang. Warga Lorong Perguruan, Kecamatan Plaju, Palembang, itu diamankan tanpa perlawanan.

Kasus tersebut bermula ketika korban bernama Yulinda membuka lemari di ruang keluarga pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Betapa terkejutnya korban saat mendapati sejumlah barang di dalam lemari telah hilang.

Yulinda kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut, korban melihat adanya aktivitas pelaku yang mengambil barang-barang miliknya.

Yang membuat kasus ini terungkap, aksi tersebut diketahui dilakukan pelaku dalam beberapa kesempatan.

Baca Juga: Nenek 66 Tahun Ditemukan Bersimbah Darah di Plaju, Cucu Kandung Ditangkap 50 Menit Kemudian

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek SU II Palembang dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Ratna.

Petugas kemudian mendatangi kediaman Ratna dan mengamankannya pada Jumat siang.

"Benar adanya penangkapan oleh anggota Satreskrim kita. Pelaku ini melakukan aksi pencurian atau bobol rumah dengan kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta," kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah baking kue, enam buah piring kue berwarna putih dan 17 buah mangkok berwarna biru.

Baca Juga: Dipergoki Warga Saat Diduga Hendak Curi Motor, Remaja di Palembang Nyaris Diamuk Massa

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Ratna kini menjalani proses hukum di Polsek SU II Palembang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia