CCTV Bongkar Aksi Pencurian Berulang, Perempuan di Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus pencurian perabotan rumah di Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.
Seorang perempuan bernama Ratna Juwita (37) ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (11/9/2026) siang. Warga Lorong Perguruan, Kecamatan Plaju, Palembang, itu diamankan tanpa perlawanan.
Kasus tersebut bermula ketika korban bernama Yulinda membuka lemari di ruang keluarga pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Betapa terkejutnya korban saat mendapati sejumlah barang di dalam lemari telah hilang.
Yulinda kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut, korban melihat adanya aktivitas pelaku yang mengambil barang-barang miliknya.
Yang membuat kasus ini terungkap, aksi tersebut diketahui dilakukan pelaku dalam beberapa kesempatan.
Baca Juga: Nenek 66 Tahun Ditemukan Bersimbah Darah di Plaju, Cucu Kandung Ditangkap 50 Menit Kemudian
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek SU II Palembang dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Ratna.
Petugas kemudian mendatangi kediaman Ratna dan mengamankannya pada Jumat siang.
"Benar adanya penangkapan oleh anggota Satreskrim kita. Pelaku ini melakukan aksi pencurian atau bobol rumah dengan kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta," kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah baking kue, enam buah piring kue berwarna putih dan 17 buah mangkok berwarna biru.
Baca Juga: Dipergoki Warga Saat Diduga Hendak Curi Motor, Remaja di Palembang Nyaris Diamuk Massa
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Ratna kini menjalani proses hukum di Polsek SU II Palembang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Polisi masih melengkapi proses penyidikan sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









