Sumsel

Simpan Revolver Rakitan di Gulungan Kasur, Mandor Perusahaan di OKU Timur Ditangkap Polisi

Deny Wahyudi | 27 Juni 2026, 16:22 WIB
Simpan Revolver Rakitan di Gulungan Kasur, Mandor Perusahaan di OKU Timur Ditangkap Polisi
Barang Bukti yang diamankan polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria yang bekerja sebagai mandor di sebuah perusahaan perkebunan di Kabupaten OKU Timur harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) beserta amunisi di kamar mess tempat tinggalnya.

Pelaku diketahui bernama Alex Candra (38), warga Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Ia diamankan personel Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di mess PT LPI, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam dengan gagang kayu serta lima butir amunisi kaliber 9 mm.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam gulungan kasur di kamar pelaku.

Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Ipda Apriadi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku diduga menguasai dan menyimpan senjata api rakitan.

Baca Juga: Imbas BBM Eceran Rp15 Ribu per Liter, Tarif Speedboat Naik hingga Ratusan Ribu

"Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan senjata api rakitan beserta lima butir amunisi yang disembunyikan di dalam gulungan kasur," ujarnya, Sabtu (27/6/2026).

Usai menemukan barang bukti, polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Alex mengaku menyimpan senjata api tersebut hanya untuk berjaga-jaga. Namun, kepemilikan senjata api tanpa izin tetap merupakan tindak pidana yang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia