Sembunyikan Revolver Rakitan di Gubuk Kebun, Buruh Harian di OKU Timur Diciduk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Upaya kepolisian memberantas kepemilikan senjata api ilegal di Kabupaten OKU Timur kembali membuahkan hasil. Seorang buruh harian lepas berinisial J (31) diamankan setelah diduga menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi tanpa izin.
Pria tersebut ditangkap Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur di kediamannya di Dusun Kepu, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona memerintahkan Kanit Pidum Ipda Apriadi bersama tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
"Saat penggeledahan awal di rumah tersangka, petugas menemukan empat butir amunisi kaliber 3,8 milimeter," kata Adik, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: 444 Jemaah Kloter 11 Kembali ke Tanah Air, Debarkasi Palembang Terima 4.868 Jemaah
Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ. Ketika diperiksa lebih lanjut, tersangka mengaku senjata api rakitan miliknya tidak disimpan di rumah.
Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam yang disembunyikan di sebuah gubuk kebun milik warga setempat.
"Senjata api tersebut disembunyikan di gubuk kebun milik warga bernama Witok yang masih berada di wilayah yang sama," ujarnya.
Polisi menyita satu pucuk revolver rakitan dan empat butir amunisi sebagai barang bukti. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, maupun penyembunyian senjata api tanpa hak.
Kapolres menegaskan Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya bertujuan menindak pelaku kepemilikan senjata api ilegal, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
"Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan bersama," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






