Sindikat Aktivasi IMEI iPhone Black Market Dibongkar di Sumsel, 4 Orang Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan membongkar praktik ilegal manipulasi data elektronik untuk aktivasi IMEI ponsel iPhone yang diduga berasal dari pasar gelap atau black market.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengelola konter hingga pelaku manipulasi data sistem aktivasi IMEI berbasis daring.
Keempat tersangka yakni AR (43) warga Bali, RK (42) warga Palembang, IJ (26) warga Batam, dan BRW (40) warga Bali.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listyono Nugroho mengatakan, para pelaku menggunakan modus manipulasi data paspor Warga Negara Asing (WNA) untuk mengaktifkan IMEI ponsel iPhone inter agar dapat digunakan secara normal di jaringan seluler Indonesia.
“Tersangka melakukan aktivasi IMEI turis melalui sistem MyRetail.Indosatooredoo.com dengan menggunakan data paspor WNA tanpa izin pemilik, serta barcode IMEI turis yang dimanipulasi,” ujar Listyono, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Gegara Video Asusila Disebar di Facebook, Seorang Istri di Palembang Polisikan Suami
Menurutnya, setelah proses aktivasi dilakukan, ponsel ilegal tersebut dapat terhubung ke jaringan operator Indonesia seolah-olah perangkat tersebut legal dan resmi terdaftar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan ponsel iPhone yang diduga berasal dari black market di salah satu konter di Palembang Square (PS) Mall.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka RK selaku pemilik konter mendapatkan barang tersebut dari jaringan penjualan ilegal. Ponsel kemudian diaktifkan menggunakan sistem manipulasi IMEI agar bisa digunakan selama periode tertentu.
“Untuk setiap aktivasi, RK membayar kepada tersangka utama AR sebesar Rp250 ribu setiap tiga bulan,” jelasnya.
Setelah mengamankan RK di Palembang, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ke Bali dan Batam dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel iPhone inter yang telah diaktivasi menggunakan metode ilegal tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami alur distribusi dan jaringan penjualan perangkat ke berbagai daerah.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana peredaran ponsel ini,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







