Tergiur Kerja Sampingan di Media Sosial, Wanita di Palembang Kehilangan Rp45 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Niat menambah penghasilan dari pekerjaan sampingan justru berujung kerugian bagi Oktarina (41), seorang karyawan swasta di Palembang.
Ia mengaku kehilangan uang hingga Rp45 juta setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok pekerjaan online yang ditemukannya di media sosial.
Kasus tersebut bermula ketika Oktarina melihat sebuah iklan lowongan kerja di Facebook pada Jumat (6/3/2026). Iklan itu menawarkan pekerjaan online dengan komisi yang disebut-sebut cukup besar.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Oktarina kemudian mengklik tautan yang tertera di iklan. Setelah itu, ia diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang melalui WhatsApp.
Pelaku menjelaskan bahwa korban dapat memperoleh komisi antara 20 hingga 40 persen dari penjualan sejumlah produk, seperti jam tangan, sofa, sepeda, hingga tas.
Untuk mendapatkan komisi tersebut, korban diminta menyelesaikan beberapa tugas berupa transaksi pembelian produk.
Merasa yakin dengan penjelasan pelaku, Oktarina pun mengikuti instruksi yang diberikan. Ia bahkan sempat melakukan beberapa kali transfer uang.
Baca Juga: Bentrok Dua Kelompok di Palembang, Pelajar 20 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk
“Saya mengikuti arahan yang diberikan karena percaya dengan penjelasan mereka. Total sudah tiga kali transfer, jumlahnya sekitar Rp45 juta,” ujarnya.
Namun setelah seluruh transaksi dilakukan, Oktarina mencoba menarik hasil keuntungan yang dijanjikan. Sayangnya, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Alih-alih mendapatkan keuntungan, pelaku kembali meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan alasan tugas yang diberikan belum selesai.
Saat itulah Oktarina mulai curiga dan menyadari dirinya kemungkinan telah menjadi korban penipuan.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada Senin (9/3/2026).
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui petugas Pamapta Ipda Tamia Ramadhany membenarkan laporan tersebut telah diterima.
"Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









