Tergiur Kerja Sampingan di Media Sosial, Wanita di Palembang Kehilangan Rp45 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Niat menambah penghasilan dari pekerjaan sampingan justru berujung kerugian bagi Oktarina (41), seorang karyawan swasta di Palembang.
Ia mengaku kehilangan uang hingga Rp45 juta setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok pekerjaan online yang ditemukannya di media sosial.
Kasus tersebut bermula ketika Oktarina melihat sebuah iklan lowongan kerja di Facebook pada Jumat (6/3/2026). Iklan itu menawarkan pekerjaan online dengan komisi yang disebut-sebut cukup besar.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Oktarina kemudian mengklik tautan yang tertera di iklan. Setelah itu, ia diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang melalui WhatsApp.
Pelaku menjelaskan bahwa korban dapat memperoleh komisi antara 20 hingga 40 persen dari penjualan sejumlah produk, seperti jam tangan, sofa, sepeda, hingga tas.
Untuk mendapatkan komisi tersebut, korban diminta menyelesaikan beberapa tugas berupa transaksi pembelian produk.
Merasa yakin dengan penjelasan pelaku, Oktarina pun mengikuti instruksi yang diberikan. Ia bahkan sempat melakukan beberapa kali transfer uang.
Baca Juga: Bentrok Dua Kelompok di Palembang, Pelajar 20 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk
“Saya mengikuti arahan yang diberikan karena percaya dengan penjelasan mereka. Total sudah tiga kali transfer, jumlahnya sekitar Rp45 juta,” ujarnya.
Namun setelah seluruh transaksi dilakukan, Oktarina mencoba menarik hasil keuntungan yang dijanjikan. Sayangnya, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Alih-alih mendapatkan keuntungan, pelaku kembali meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan alasan tugas yang diberikan belum selesai.
Saat itulah Oktarina mulai curiga dan menyadari dirinya kemungkinan telah menjadi korban penipuan.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada Senin (9/3/2026).
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui petugas Pamapta Ipda Tamia Ramadhany membenarkan laporan tersebut telah diterima.
"Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








