Cinta Ditolak, Mahasiswa UIN Suska Riau Nekat Tikam Teman Sekampus, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

AKURAT. CO SUMSEL - Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Karim (Suska) Riau berinisial FAP (23) menjadi korban pembacokan.
Pelaku diketahui bernama Reyhan Mujafar yang juga berstatus mahasiswa di kampus tersebut.
Tragedi berdarah itu terjadi saat FAP sedang menunggu giliran sidang Seminar Proposal (Sempro) di kampusnya pada Kamis (26/2/2026) pagi.
Baca Juga: Setelah 50 Ribu Tahun Tersembunyi, Kawah Meteor Raksasa Ini Akhirnya Terungkap
Beruntung, korban masih bisa diselamatkan setelah mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara.
Selanjutnya, polisi menyebut korban akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di Pekanbaru untuk perawatan lebih lanjut.
Kronologi dan Motif Pembacokan
Baca Juga: Setengah Abad Diplomasi, Babak Baru Investasi: Prabowo–MBZ Kunci Arah Ekonomi Indonesia-UEA
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra, motif pelaku melakukan aksinya berkaitan dengan urusan asrama.
Diduga, korban telah menolak cinta pelaku hingga ia tak terima dan nekat melakukan aksi pembacokan itu.
Reyhan bahkan disebut telah merencanakan aksinya dari rumah dengan cukup matang.
Baca Juga: Catat, 12 Wilayah Sumsel Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem Siang Sampai Malam Hari Ini
Ia sengaja membawa kapak dari rumah menuju kampus.
Setibanya di kampus, Reyhan langsung masuk ke ruangan seminar proposal di lantai dua Kampus Fakultas Hukum dan menemui korban yang sedang duduk sendiri.
Pelaku mengeluarkan sebilah kapak, lalu membacok tangan kiri dan kepala korban.
Baca Juga: 3 Ide Ngabuburit Low Budget di Palembang, Main Game PS dan VR Mulai Rp8000 per Jam
Aksi itu seketika membuat suasana kampus heboh dan mencekam, sejumlah mahasiswa dilaporkan tak berani menolong dan hanya bisa meneriaki pelaku untuk menghentikan aksinya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas keamanan kampus dan diserahkan ke kepolisian.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang 28 Februari 2026, Banyak Pilihan Film Lokal dan Mancanegara
Atas perbuatannya Reyhan dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menyebut penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






