Polda Sumsel Musnahkan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare di Lereng Bukit Empat Lawang

AKURAT.CO SUMSEL Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang membongkar ladang ganja seluas kurang lebih tiga hektare di wilayah perbukitan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tanaman terlarang tersebut ditemukan tumbuh subur di lereng bukit dan diduga telah memasuki masa panen.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang bersama jajaran Satres Narkoba. Aparat harus menempuh medan terjal untuk mencapai lokasi, termasuk berjalan kaki dan menggunakan sepeda motor karena akses jalan yang sulit dilalui kendaraan roda empat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Muk'min Wijaya, menjelaskan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di kawasan tersebut.
Baca Juga: Siswa SMA di Sumsel Hanya Belajar 30 Menit per Mapel Selama Ramadan, Olahraga Fisik Dilarang
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan hamparan tanaman ganja di area yang tertutup pepohonan besar.
“Lokasi berada di lereng bukit dan cukup tersembunyi. Diduga sengaja dipilih agar tidak mudah terdeteksi,” ujar Nandang, Sabtu (14/2/2026).
Selain menemukan tanaman ganja yang siap panen, polisi juga menyita delapan karung berisi ganja kering yang diduga siap edar. Berat keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 200 kilogram.
Seluruh tanaman dan barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik lahan sekaligus membongkar jaringan peredaran ganja yang terlibat.
Menurut Nandang, dari estimasi nilai barang bukti yang diamankan, total kerugian yang dapat dicegah diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Ia menyebut pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Proses penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun



