Sumsel

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 111,6 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Ekstasi, Dua dari Tiga Tersangka Merupakan Pasturi

Deni Hermawan | 11 Februari 2024, 17:47 WIB
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 111,6 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Ekstasi, Dua dari Tiga Tersangka Merupakan Pasturi

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Polda Sumatera Selatan (Sumsel) merilis tangkapan narkoba terbesar awal tahun 2024. 

Ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo di gedung utama Presisi Mapolda Sumsel, Minggu (11/2/2024).

Polisi berhasil mengamankan 111,642 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 134,195 butir pil ekstasi dalam serangkaian penangkapan di beberapa lokasi.

Tim Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung menangkap tiga tersangka yang membawa sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut. 

Ketiganya tersangka yang diamankan adalah HR (23), PJ (31), dan PN (28). Dua diantara tersangka merupakan pasangan suami isteri (pasturi).

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan tiga tersangka dimulai dari informasi yang didapat tentang aktivitas transaksi narkoba, di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, pada 1 Februari 2024. 

Petugas melakukan penyelidikan dan mengikuti kendaraan yang dicurigai, akhirnya berhasil menemukan barang bukti di dalam mobil yang dibawa tersangka HR,  kemudian meringkus tersangka PJ yng merupakan komplotan pelaku.

"Dalam mobil tersangka, kami menemukan bungkusan warna coklat kepala singa yang berisi pil ekstasi di atas jok belakang mobil. Alhamdulillah, kami berhasil menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 134,195 butir," ujar Irjen A Rachmad Wibowo, di Mapolda Sumsel, Minggu (11/2/2024).

Kapolda menambahkan, hasil intrograsi, anggota kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Istri HR, yakni PN di rumahnya.

“Anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 111,6 Kilogram,” ungkap Irjen A Rachmad Wibowo. 

Sementara itu, salah satu tersangka PJ, mengaku baru tiga kali ikut dalam mengedarkan narkoba ini. 

"Kalau upah sekali pengiriman dapat Rp6 juta," ungkap tersangka PJ. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A