Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 111,6 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Ekstasi, Dua dari Tiga Tersangka Merupakan Pasturi

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Polda Sumatera Selatan (Sumsel) merilis tangkapan narkoba terbesar awal tahun 2024.
Ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo di gedung utama Presisi Mapolda Sumsel, Minggu (11/2/2024).
Polisi berhasil mengamankan 111,642 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 134,195 butir pil ekstasi dalam serangkaian penangkapan di beberapa lokasi.
Tim Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung menangkap tiga tersangka yang membawa sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut.
Ketiganya tersangka yang diamankan adalah HR (23), PJ (31), dan PN (28). Dua diantara tersangka merupakan pasangan suami isteri (pasturi).
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan tiga tersangka dimulai dari informasi yang didapat tentang aktivitas transaksi narkoba, di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, pada 1 Februari 2024.
Petugas melakukan penyelidikan dan mengikuti kendaraan yang dicurigai, akhirnya berhasil menemukan barang bukti di dalam mobil yang dibawa tersangka HR, kemudian meringkus tersangka PJ yng merupakan komplotan pelaku.
"Dalam mobil tersangka, kami menemukan bungkusan warna coklat kepala singa yang berisi pil ekstasi di atas jok belakang mobil. Alhamdulillah, kami berhasil menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 134,195 butir," ujar Irjen A Rachmad Wibowo, di Mapolda Sumsel, Minggu (11/2/2024).
Kapolda menambahkan, hasil intrograsi, anggota kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Istri HR, yakni PN di rumahnya.
“Anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 111,6 Kilogram,” ungkap Irjen A Rachmad Wibowo.
Sementara itu, salah satu tersangka PJ, mengaku baru tiga kali ikut dalam mengedarkan narkoba ini.
"Kalau upah sekali pengiriman dapat Rp6 juta," ungkap tersangka PJ. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









