Kejati Sumsel Sita Tanah 2.800 m² Terkait Dugaan Korupsi Milik Yayasan Batang Hari Sembilan

AKURAT.CO SUMSEL Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Penyitaan berlangsung di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, Kamis (17/10/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024.
"Bukan hanya itu saja, kami juga mengacu pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 yang dikeluarkan pada 31 Juli 2024," ungkap Vanny.
Baca Juga: Adu Banteng di Palembang, Saksi: Saya Kaget Mendengar Suara Benturan Keras
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap barang dan dokumen terkait dengan dugaan korupsi ini.
Aset yang disita mencakup sebidang tanah seluas 2.800 m² beserta bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.
Selain itu, disita juga satu bundel salinan buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang telah dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
"Penyitaan ini juga dilakukan dengan pengawasan dari Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat, dan perwakilan dari BPN Kota Palembang. Kuasa hukum pemilik tanah turut hadir dalam proses penyitaan tersebut," tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, plang penyitaan akan dipasang pada objek tanah dan bangunan yang telah disita. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









