Kejati Sumsel Sita Tanah 2.800 m² Terkait Dugaan Korupsi Milik Yayasan Batang Hari Sembilan

AKURAT.CO SUMSEL Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Penyitaan berlangsung di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, Kamis (17/10/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024.
"Bukan hanya itu saja, kami juga mengacu pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 yang dikeluarkan pada 31 Juli 2024," ungkap Vanny.
Baca Juga: Adu Banteng di Palembang, Saksi: Saya Kaget Mendengar Suara Benturan Keras
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap barang dan dokumen terkait dengan dugaan korupsi ini.
Aset yang disita mencakup sebidang tanah seluas 2.800 m² beserta bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.
Selain itu, disita juga satu bundel salinan buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang telah dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
"Penyitaan ini juga dilakukan dengan pengawasan dari Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat, dan perwakilan dari BPN Kota Palembang. Kuasa hukum pemilik tanah turut hadir dalam proses penyitaan tersebut," tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, plang penyitaan akan dipasang pada objek tanah dan bangunan yang telah disita. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









