Bejat! Lecehkan Bocah 8 Tahun Usai Paksa Tonton Film Dewasa, Pria di Muratara Terancam 5 Tahun Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), digemparkan oleh kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KS (32), warga setempat.
Korban berinisial SF, bocah perempuan berusia delapan tahun, menjadi korban tindakan bejat pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Insiden ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban sedang bermain di sekitar rumah pelaku.
Pelaku diduga memanggil korban masuk ke rumahnya dan memaksanya menonton film dewasa. Saat korban menolak, pelaku malah memaksa dan menyodomi korban.
"Korban sempat menolak saat dipaksa menonton film dewasa. Pelaku kemudian menutup mulut korban dan melakukan aksi bejatnya," ungkap Kasatreskrim Polres Muratara, Iptu Nasirin, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Pasca Alat Berat Terbakar, Pelindo Pastikan Aktivitas Pelabuhan Boom Baru Tetap Normal
Peristiwa itu terungkap ketika orang tua korban, AN, panik karena tidak menemukan anaknya di sekitar rumah. Saat berteriak memanggil, pelaku yang sempat panik akhirnya membiarkan korban keluar dari rumah.
Korban yang kembali ke rumah mengeluhkan sakit di bagian anus, dan setelah didesak, menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.
Mengetahui kejadian itu, orang tua korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Setelah hampir dua bulan penyelidikan dan pengejaran, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di Kota Lubuk Linggau pada Minggu malam, 8 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku kami tangkap setelah mendapat informasi keberadaannya di Lubuk Linggau. Bersamaan dengan penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik pelaku," jelas Nasirin.
Akibat perbuatannya, KS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









