Lemparan Batu Jelang Magrib Tewaskan IRT di OKU, Polisi Ungkap Kronologi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi kekerasan yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berujung tragis. Seorang ibu rumah tangga bernama Mega Mustika (40) meninggal dunia setelah mengalami cedera berat di bagian kepala akibat lemparan batu yang diduga dilakukan oleh seorang buruh berinisial AH (23).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat korban tengah berkebun di Desa Pajar Jaya, Kecamatan Lengkiti. Akibat lemparan batu berukuran cukup besar, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, mengatakan korban sempat dilarikan ke RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
“Korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman batu. Setelah sempat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar AKP Feri Zulfian, Rabu (21/1/2026).
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan memburu pelaku yang diketahui bernama Ari Handani (23), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Baca Juga: Sumsel United Full Team Hadapi Sriwijaya FC, Barbosa dan Aziz Kembali Merumput
Setelah hampir dua pekan dalam pencarian, Tim Singa Ogan Polres OKU akhirnya berhasil menangkap pelaku saat menghadiri sebuah acara hajatan di Kecamatan Lengkiti pada Selasa (20/1/2026). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU untuk mengungkap motif serta perannya secara menyeluruh,” jelas AKP Feri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku, sebuah batu yang diduga digunakan saat melakukan aksi, serta surat visum et repertum korban.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








