Lemparan Batu Jelang Magrib Tewaskan IRT di OKU, Polisi Ungkap Kronologi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi kekerasan yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berujung tragis. Seorang ibu rumah tangga bernama Mega Mustika (40) meninggal dunia setelah mengalami cedera berat di bagian kepala akibat lemparan batu yang diduga dilakukan oleh seorang buruh berinisial AH (23).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat korban tengah berkebun di Desa Pajar Jaya, Kecamatan Lengkiti. Akibat lemparan batu berukuran cukup besar, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, mengatakan korban sempat dilarikan ke RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
“Korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman batu. Setelah sempat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar AKP Feri Zulfian, Rabu (21/1/2026).
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan memburu pelaku yang diketahui bernama Ari Handani (23), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Baca Juga: Sumsel United Full Team Hadapi Sriwijaya FC, Barbosa dan Aziz Kembali Merumput
Setelah hampir dua pekan dalam pencarian, Tim Singa Ogan Polres OKU akhirnya berhasil menangkap pelaku saat menghadiri sebuah acara hajatan di Kecamatan Lengkiti pada Selasa (20/1/2026). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU untuk mengungkap motif serta perannya secara menyeluruh,” jelas AKP Feri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku, sebuah batu yang diduga digunakan saat melakukan aksi, serta surat visum et repertum korban.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








