Lemparan Batu Jelang Magrib Tewaskan IRT di OKU, Polisi Ungkap Kronologi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi kekerasan yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berujung tragis. Seorang ibu rumah tangga bernama Mega Mustika (40) meninggal dunia setelah mengalami cedera berat di bagian kepala akibat lemparan batu yang diduga dilakukan oleh seorang buruh berinisial AH (23).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat korban tengah berkebun di Desa Pajar Jaya, Kecamatan Lengkiti. Akibat lemparan batu berukuran cukup besar, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, mengatakan korban sempat dilarikan ke RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
“Korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman batu. Setelah sempat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar AKP Feri Zulfian, Rabu (21/1/2026).
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan memburu pelaku yang diketahui bernama Ari Handani (23), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Baca Juga: Sumsel United Full Team Hadapi Sriwijaya FC, Barbosa dan Aziz Kembali Merumput
Setelah hampir dua pekan dalam pencarian, Tim Singa Ogan Polres OKU akhirnya berhasil menangkap pelaku saat menghadiri sebuah acara hajatan di Kecamatan Lengkiti pada Selasa (20/1/2026). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU untuk mengungkap motif serta perannya secara menyeluruh,” jelas AKP Feri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku, sebuah batu yang diduga digunakan saat melakukan aksi, serta surat visum et repertum korban.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









