Diduga Perkosa Mantan Pacar yang Masih SMP, Pemuda di Banyuasin Diserahkan ke Polisi Usai Dipancing Keluarga Korban

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pemuda asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), M Agus Riadi (20), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap mantan pacarnya sendiri yang masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 9 SMP.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah pihak keluarga korban, yang berinisial CK, berhasil memancing pelaku untuk bertemu di kawasan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku sempat dihakimi massa yang geram sebelum akhirnya diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum.
“Iya benar, pelaku sudah kami terima dari keluarga korban. Saat ini kasusnya sedang ditangani unit PPA Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih.
Berdasarkan pengakuan pelaku, insiden bermula pada 8 Mei 2025 lalu. Saat itu, Agus dan CK pergi menonton film hingga larut malam.
Baca Juga: Wali Kota Palembang Akan Sidak ke Banyak Instansi, Cek ASN yang Bolos Usai Libur Panjang
Mengetahui CK ketakutan untuk pulang, Agus berdalih menawarkan tempat menginap, namun justru memanfaatkannya untuk melakukan aksi bejat.
“Setelah selesai nonton, dia takut pulang. Saya ajak ke hotel di kawasan Rambang Sekip, dan di situlah saya lakukan perbuatan itu, sebanyak tiga kali,” kata Agus.
Parahnya, Agus bahkan mengaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. “Saya bilang jangan bilang siapa-siapa, kalau tidak saya lukai,” tambahnya.
Keesokan harinya, korban yang masih trauma tetap enggan pulang. Agus kemudian menghubungi teman korban untuk menjemput dan mengantar CK kembali ke rumah.
Kini, kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.(Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








