Sumsel

Besaran Bantuan PIP TK-SMA Berdasarkan Aturan Terbaru 2026

Septiyanti Dwi Cahyani | 12 September 2026, 08:00 WIB
Besaran Bantuan PIP TK-SMA Berdasarkan Aturan Terbaru 2026
Program Indonesia Pintar (PIP). - Puslapdik Kemendikdasmen

AKURAT.CO SUMSEL - Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan baru terkait Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026.

Salah satunya adalah perluasan jenjang penerima bantuan dari sebelumnya SD hingga SMA, menjadi TK sampai SMA.

Selain itu, pemerintah juga mengubah besaran bantuan dan jadwal pencairan PIP.

Baca Juga: Jadi Cagar Budaya Nasional, Pemkot Palembang Siapkan Pengelolaan Menara Jembatan Ampera untuk Wisata

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 mengenai besaran bantuan.

Lantas, berapa besaran PIP berdasarkan aturan baru tersebut?

Baca Juga: Belum Uji KIR, Taksi Listrik Green SM Diminta Setop Operasional Sementara di Palembang

Besaran PIP Menurut Aturan Baru 2026

Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP mencakup murid jenjang prasekolah atau TK.

Sebelumnya, sasaran PIP mencakup SD, SMP, SMA/SMK, sekolah luar biasa (SLB), serta pendidikan kesetaraan.

Dalam aturan baru, cakupannya menjadi prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan.

Baca Juga: Habitatnya Dikepung Karhutla, BKSDA Pantau Kondisi Gajah Padang Sugihan

Batas usia sasaran juga berubah dari sebelumnya 6 sampai 21 tahun menjadi mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.

Ketentuan usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.

Perluasan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai Wajib Belajar 13 Tahun.

Baca Juga: Sempat Hilang Setelah Jatuh dari Kapal, Anggota Sabhara Polda Sumsel Ditemukan Tewas

Pada 2026, pemerintah menargetkan PIP menjangkau sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Jika sebelumnya besaran PIP ditetapkan dalam hitungan tahunan, kini nominal ditetapkan per semester.

Untuk tahun 2026, besaran bantuan PIP ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Dipergoki Warga Saat Diduga Hendak Curi Motor, Remaja di Palembang Nyaris Diamuk Massa

  • Murid TK, SD/SDLB dan Paket A memperoleh Rp225 ribu per semester.

  • Murid SMP/SMPLB dan Paket B memperoleh Rp375 ribu per semester.

  • Murid SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C memperoleh Rp900 ribu per semester.

Baca Juga: Baru 10 Bulan Menikah, Perempuan di Palembang Laporkan Suami atas Dugaan KDRT

Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang dikelola oleh Kemendikdasmen berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 5 hingga sebelum 22 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.