7 Aturan Baru PIP 2026, Cek Apa Saja Perubahannya

AKURAT.CO SUMSEL - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang dikelola oleh Kemendikdasmen berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 5 hingga sebelum 22 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Ketentuan yang baru tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga: NTN Nelayan Sumsel Turun 0,33 Persen, Harga Gabus hingga Belut Anjlok
Pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 mengenai besaran bantuan.
Lantas, apa saja yang berubah dalam aturan PIP 2026?
1. Penerima PIP diperluas hingga Jenjang TK
Perubahan paling mencolok adalah perluasan sasaran penerima.
Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP mencakup murid jenjang prasekolah atau TK.
Sebelumnya, sasaran PIP mencakup SD, SMP, SMA/SMK, sekolah luar biasa (SLB), serta pendidikan kesetaraan.
Dalam aturan baru, cakupannya menjadi prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan.
Baca Juga: BMKG Prediksi 11 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Besok Siang Sampai Malam, Sebagian Disertai Petir
Batas usia sasaran juga berubah dari sebelumnya 6 sampai 21 tahun menjadi mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.
Ketentuan usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.
Perluasan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai Wajib Belajar 13 Tahun.
Pada 2026, pemerintah menargetkan PIP menjangkau sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: PJJ di Palembang Belum Ditentukan Sampai Kapan, Tunggu ISPU dan ISPA Stabil
2. Sekolah Mendapat Kewenangan Lebih Besar
Dalam mekanisme baru, satuan pendidikan memperoleh peran lebih besar dalam mengusulkan calon penerima PIP.
Sekolah terlebih dahulu memperbarui dan memvalidasi data peserta didik melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selanjutnya, sekolah melakukan verifikasi murid yang dinilai layak menerima bantuan melalui aplikasi SIPINTAR.
Baca Juga: Pulang dengan Panik, IRT di Palembang Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual
Sekolah kemudian menyusun daftar prioritas penerima berdasarkan target yang tersedia.
Daftar tersebut ditetapkan kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah, sebelum diusulkan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui mekanisme yang ditentukan.
Namun demkian, Dinas pendidikan tetap memiliki fungsi pengawasan dan validasi terhadap daftar yang diajukan sekolah.
Jika sekolah belum melakukan verifikasi atau tidak mengusulkan sesuai target yang tersedia, dinas pendidikan dapat menyusun dan mengusulkan daftar prioritas penerima.
Baca Juga: Kasus ISPA di Sumsel Kembali Melonjak, Naik 5.879 Kasus dalam Sebulan
3. Besaran Bantuan Dihitung per Semester
Aturan baru juga mengubah cara penetapan nominal bantuan.
Jika sebelumnya besaran PIP ditetapkan dalam hitungan tahunan, kini nominal ditetapkan per semester.
Untuk tahun 2026, besaran bantuan PIP ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga: Aksi Begal Bermodus Pura-pura Bertanya di Palembang Terungkap, Satu Pelaku Diciduk
Murid TK, SD/SDLB dan Paket A memperoleh Rp225 ribu per semester.
Murid SMP/SMPLB dan Paket B memperoleh Rp375 ribu per semester.
Murid SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C memperoleh Rp900 ribu per semester.
Baca Juga: Polda Sumsel Tetapkan 36 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 138,8 Hektare
4. SK Nominasi dan SK Pemberian Dihapus
Mulai semester II 2026, mekanisme sebelumnya yang membedakan penerima berdasarkan SK Nominasi dan SK Pemberian tidak lagi digunakan.
Keduanya digantikan dengan SK Penetapan Penerima PIP.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Apple yang Baru Dirilis
Dalam keputusan tersebut, penerima dapat tercatat dengan status rekening sudah aktif maupun belum aktif.
Bagi penerima yang rekeningnya belum aktif, masih tersedia kesempatan melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan Puslapdik.
Jika penerima tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditetapkan, dana pada akhirnya dapat dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Dugaan Transaksi Narkoba di Banyuasin, Sabu 101 Gram dan 70 Ekstasi Disita
5. Penerima PIP Tidak Lagi Memperoleh KIP
Dalam aturan terbaru, penerima PIP tidak memperoleh KIP, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Status penerima bantuan lebih mengacu pada data penerima yang tercatat dalam sistem pemerintah serta rekening penyaluran.
Dengan perubahan tersebut, orang tua dan peserta didik perlu lebih memperhatikan informasi mengenai status penerimaan melalui saluran resmi, bukan hanya mengandalkan kepemilikan kartu.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Dugaan Transaksi Narkoba di Banyuasin, Sabu 101 Gram dan 70 Ekstasi Disita
6. Akurasi Data Sekolah Menjadi Semakin Penting
Perubahan mekanisme membuat peran sekolah dalam memastikan validitas data menjadi lebih besar.
Data peserta didik yang digunakan dalam proses PIP mencakup informasi yang tercatat dalam Dapodik dan kemudian diverifikasi melalui SIPINTAR.
Karena itu, kesalahan data kependudukan, status peserta didik, kondisi sosial ekonomi maupun rekening bank berpotensi menghambat proses penyaluran bantuan.
Baca Juga: Penjaga Toko Lengah, Wanita Ini Bawa Kabur Dua Kalung Perak Seberat 58 Gram
7. Sasaran 2026 Mencapai 19,48 Juta Peserta Didik
Kemendikdasmen menargetkan sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu menjadi penerima PIP.
Perluasan itu mencakup jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan ditujukan untuk memperkuat akses pendidikan sekaligus mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.
Baca Juga: Antar Pesanan, Pria Ini Diduga Bawa Kabur 80 Dus Minuman Ber Akohol Senilai Rp30,8 Juta
Demikian informasi perubahan aturan PIP.
Bagi orang tua, hal yang penting dilakukan adalah memastikan data anak di sekolah telah diperbarui dan benar, mengikuti informasi mengenai status penerima PIP, serta memastikan rekening penyaluran aktif apabila diperlukan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






