Harga Emas Perhiasan Palembang Terpantau Stabil Hari Ini, Tetap di Angka Rp16 Jutaan per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang masih terpantau stabil hingga hari ini, Selasa (10/2/2026).
Yakni masih di angka Rp16,5 juta per suku untuk harga termahal dan Rp16,2 juta per suku untuk harga terendah.
Harga ini sudah bertahan sejak Sabtu (7/2/2026) pekan lalu usai menunjukkan pergerakan fluktuatif pada hari-hari sebelumnya.
Kendati demikian, harga emas masih bisa terus berubah bahkan dalam satu hari yang sama.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Selasa, 10 Februari 2026.
Toko Laris Pasar 16
Baca Juga: Kejati Sumsel Bongkar Skandal Distribusi Semen 2018–2022, Dirut PT KMM Ikut Dijerat
Harga emas perhiasan Palembang di Toko Laris terpantau stabil hari ini.
Untuk kalung dan gelang dibanderol Rp16,4 juta per suku.
Sedangkan untuk cincin dijual Rp16,5 juta per suku. Harga tersebut sudah termasuk ongkos produksi perhiasan dengan emas kadar 22 karat atau 92 persen.
Baca Juga: Kaget Ajukan Pinjaman Rp35 Juta, Warga Palembang Malah Punya Utang Misterius Rp7 Juta
Toko Anda Palembang
Harga emas di Toko Anda juga terpantau stabil hari ini.
Harga emas di toko tersebut masih sama sejak Jumat (6/2/2026) pekan lalu.
Baca Juga: Cuma Punya Satu Remote Motor? Siap-Siap Keluar Biaya Hingga Rp2 Juta Jika Hilang
Yakni di angka Rp16,2 juta per suku untuk kalung, cincin, dan juga gelang.
Terkait potongan biaya penjualan, kini toko Anda menarifkan potongan 4 persen dari harga emas setelah sebelumnya Rp500 ribu per suku.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Baca Juga: Drama Sekolah Romantis Siap Tayang, Kim Hyang Gi Jadi Siswi Penulis Novel Cinta
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









