Emas Perhiasan Palembang Turun Rp500 Ribu Jelang Libur Panjang Tahun Baru Imlek 2026

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang kembali mengalami penurunan signifikan satu hari menjelang libur panjang akhir pekan sekaligus Tahun Baru Imlek 2026.
Penurunan harga berkisar Rp250 ribu-Rp500 ribu per suku.
Penurunan ini menjadikan harga emas kembali ke angka Rp15 jutaan per suku untuk level terendahnya.
Baca Juga: Sony Siapkan PS6 dengan Chip AMD Generasi Terbaru, Bakal Hadir dalam Versi Handheld?
Sementara untuk harga tertinggi masih di level Rp16 jutaan per suku.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Jumat, 13 Februari 2026.
Toko Laris Pasar 16
Baca Juga: Terjerat Utang, Wanita Paruh Baya Nekat Bakar Toko Emas di Makassar Curi Perhiasan Hampir Rp2 M
Harga emas di Toko Laris turun Rp250 ribu hari ini.
Untuk kalung dan gelang menjadi Rp16,1 juta per suku.
Sedangkan cincin jadi Rp16,2 juta per suku atau Rp100 ribu lebih tinggi.
Baca Juga: PPPK Dapat THR Lebaran 2026? Ini Syarat, Besaran, dan Prediksi Jadwal Pencairannya
Harga tersebut sudah termasuk ongkos produksi perhiasan dengan emas kadar 22 karat atau 92 persen.
Toko Anda Palembang
Penurunan harga signifikan terjadi di Toko Anda, yakni mencapai Rp500 ribu per suku.
Baca Juga: 5 Masjid Bersejarah dan Ikonik yang Wajib Dikunjungi Saat ke Palembang
Dengan penurunan tersebut, harga emas di Toko Anda turun ke level Rp15,6 juta per suku.
Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan belum termasuk biaya potongan penjualan sebesar 4 persen dari harga emas.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Baca Juga: Kapolri Endus Bahaya Paham Neo Nazi dan White Supremacy Incar Anak di Bawah Umur
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









