Inflasi Sumsel Desember 2025 Capai 2,91 Persen, Skincare hingga Emas Jadi Pendorong Utama

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Selatan mencatat tingkat inflasi pada Desember 2025 mencapai 2,91 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala BPS Sumsel, Moh Wahyu Yulianto, mengatakan inflasi tersebut didorong oleh sejumlah kelompok pengeluaran, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor perawatan pribadi dan jasa lainnya.
“Kelompok perawatan pribadi menjadi salah satu pendorong utama inflasi, termasuk produk skincare yang mengalami kenaikan harga signifikan dan menyumbang inflasi sebesar 18,23 persen dengan andil 1,39 persen,” ujar Wahyu dalam keterangan resmi, Senin (5/1/2026).
Pada Desember 2024, inflasi Sumatera Selatan tercatat sebesar 1,20 persen. Meski mengalami kenaikan cukup tajam pada 2025, pola kelompok penyumbang inflasi masih relatif sama.
Baca Juga: Libur Nataru Dongkrak Trafik Bandara SMB II, Penumpang Tembus 192 Ribu
Selain perawatan pribadi, kelompok makanan, minuman, dan tembakau juga memberikan kontribusi terhadap laju inflasi di wilayah tersebut. Wahyu menyebut komoditas tembakau masih menjadi salah satu faktor pendorong kenaikan harga.
Tidak hanya itu, kelompok perumahan, air, listrik, serta bahan bakar rumah tangga turut berkontribusi terhadap inflasi, meski dengan andil yang lebih moderat.
Secara konsisten sepanjang 2025, BPS mencatat beberapa komoditas menjadi penyumbang inflasi utama di Sumsel, antara lain emas perhiasan serta sejumlah bahan pangan strategis seperti cabai merah, beras, dan daging ayam ras.
Wahyu menjelaskan, kenaikan harga komoditas pangan tidak hanya dipengaruhi oleh peningkatan permintaan pada akhir tahun, tetapi juga oleh gangguan pasokan akibat bencana alam di daerah pemasok.
“Sebagian kebutuhan pangan Sumsel berasal dari luar daerah, termasuk Pulau Jawa dan Sumatra Barat. Ketika terjadi bencana di wilayah pemasok, pasokan ikut terganggu dan berdampak pada harga,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









