Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Rp100 Ribu per Suku

AKURAT.CO SUMSEL - Update harga emas perhiasan Palembang hari ini.
Satu hari jelang akhir pekan, harga emas perhiasan Palembang terpantau berbeda di setiap toko.
Ada yang mengalami kenaikan harga, ada yang stabil atau masih sama dengan harga sebelumnya.
Baca Juga: DPR Soroti Tanggung Jawab Pengembang Gim Lindungi Anak dari Konten Kekerasan
Untuk harga termurah naik Rp100 ribu menjadi Rp14,1 juta per suku.
Sementara harga tertinggi masih tetap di angka Rp14,4 juta per suku.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Jumat, 9 Januari 2026.
Baca Juga: Rekrutmen Tamtama TNI AD 2026 Dibuka Januari, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Toko Emas Laris Pasar 16
Toko Laris tidak mengalami kenaikan harga alias stabil hari ini.
Untuk kalung dan gelang dibanderol Rp14,3 juta per suku, sedangkan untuk cincin dibanderol Rp14,4 juta per suku.
Baca Juga: Hujan Turun, Produktivitas Tetap Jalan: 5 Minuman Hangat Temani Aktivitas Kerja
Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan perhiasan emas kadar 22 karat atau 92 persen.
Toko Emas Anda Palembang
Kenaikan harga cukup siginifikan justru terjadi di Toko Anda Palembang.
Baca Juga: Waspada Korosi dan Mogok! Ini 5 Cara Jitu Merawat Kendaraan di Musim Hujan
Hari ini, toko Anda menjual emas perhiasan di angka Rp14,1 juta per suku atau naik Rp100 ribu dibanding kemarin, Kamis (8/1/2026).
Harga tersebut juga sudah mencakup biaya penjualan dari pihak toko sebesar Rp500 ribu.
Harga Emas Berubah Sewaktu-waktu
Baca Juga: Mesin Baru APBN: Makan Bergizi Gratis Diprediksi Jadi Penyerap Anggaran Tercepat di Awal 2026
Harga emas dunia terus mengalami perubahan sepanjang waktu.
Begitu juga dengan emas perhiasan Palembang yang bisa berubah setiap saat sekalipun dalam satu hari yang sama.
Hal ini lumrah terjadi di toko-toko emas termasuk toko Laris dan Anda.
Maka dari itu, bagi Anda yang ingin menjual ataupun membeli perhiasan dapat memantau harga terkini melalui akun Instagram resmi masing-masing toko. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








