Proyek Pusri IIIB Siap Genjot Produksi Pupuk, Tenaga Kerja Asing yang Terlibat Dipastikan Kantongi Izin dan Sesuai Ketentuan

AKURAT.CO SUMSEL – PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang terus melangkah maju dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Salah satunya melalui proyek pembangunan Pabrik Pusri IIIB.
Pembangunan Pusri IIIB diharapkan juga dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kapasitas produksi pupuk yang dibutuhkan petani Indonesia.
Pabrik Pusri IIIB ini bakal menggantikan dua pabrik lama yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, yakni Pabrik III dan IV. Demikian disampaikan dalam siaran Pers yang diterima redaksi, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Dorong Ekonomi dan Jaga Lingkungan, PT Pusri Kembangkan Program Kopi Tebat Benawa di Sumsel
Pembangunan pabrik ini telah dimulai sejak 2023 dengan target penyelesaian selama 40 bulan. Kehadiran pabrik baru ini pun akan dilengkapi dengan teknologi terbaru yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Pusri IIIB direncanakan dapat beroperasi penuh pada 2027. Dalam produksinya, untuk Unit Amonia akan menggunakan teknologi KBR-Purifier, sementara unit Urea mengadopsi sistem TOYO ACES21 yang ramah lingkungan.
Pembangunan Pusri IIIB dikerjakan oleh konsorsium PT Adhi Karya (Persero) bersama Wuhuan Engineering Co., Ltd., yang terpilih melalui proses tender terbuka dan transparan.
Selain menyerap tenaga kerja lokal, proyek ini juga melibatkan tenaga ahli dari luar negeri yang memiliki pengalaman internasional.
PT Pusri memastikan bahwa seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terlibat dalam pembangunan proyek ini telah memenuhi ketentuan hukum di Indonesia, termasuk pelaporan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan maupun Kota Palembang.
Disamping itu, TKA juga memiliki izin tinggal dan dokumen pendukung yang diperbarui secara berkala sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PT Pusri menegaskan komitmennya untuk mendukung transparansi akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek demi kelancaran pembangunan dan kontribusi optimal bagi negara dan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






