Pelaku Penyekapan dan Ancaman Pembunuhan Oleh Rekan Seprofesinya Ditangkap, Polisi: Soal Gaji

AKURAT.CO SUMSEL Seorang guru olahraga di SMP Negeri 1 Palembang berinisial TT (30) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penyekapan dan mengancam akan membunuh rekan seprofesinya, Marlita Yuana (55).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) siang, di lingkungan sekolah setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang. Kapolsek IB I Palembang, AKP Ricky Mozam, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, anggota kami telah menangkap pelaku yang diduga melakukan penyekapan dan ancaman pembunuhan terhadap rekan seprofesinya di SMP Negeri 1 Palembang," ujar AKP Ricky Mozam saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Guru SMP di Palembang Disekap dan Diancam dengan Pistol, Begini Kronologinya
Dia menambahkan, untuk motifnya dihadapan petugas dugaan pelaku berawal korban menanyakan gaji honorer temannya yang dibayarkan kepada pelaku.
Lalu, pelaku yang merasa kesal pun langsung mengajak korban untuk kesalah satu ruangan yang kosong. Dari situlah pelaku langsung menyekap dan mengancam korban akan dibunuh.
"Jadi, dugaan kami pelaku menyekap dan mengancam korban dibunuh ini kesal dengan menanyakan gaji honorer temannya sendiri," ujar AKP Ricky Mozam.
Tak hanya itu, korban mengaku sempat diteror oleh pelaku sebelum kejadian. Bahkan, dalam satu insiden, pelaku diduga pernah mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya kepada korban.
“Dia pernah mengancam saya dengan pistol. Saya punya bukti foto, untungnya saat itu ada teman yang menghalangi,” ungkap Marlita.
Saat ini, tersangka TT masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek IB I Palembang. Polisi tengah mendalami motif pelaku serta mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini," pungkasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








