Sumsel

Tutup atau Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu, Ini Aturannya

Kurnia | 21 Juli 2026, 10:00 WIB
Tutup atau Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu, Ini Aturannya
Tutup atau Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu. (ist)

AKURAT.CO SUMSEL Masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang nekat menutup, memodifikasi, bahkan tidak memasang pelat nomor kendaraan saat berkendara di jalan raya.

Padahal, tindakan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Fenomena ini kerap dikaitkan dengan upaya sebagian pengendara untuk menghindari penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Dengan pelat nomor yang tidak terbaca, identitas kendaraan menjadi sulit dikenali oleh kamera pengawas.

Padahal, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi setiap kendaraan yang wajib dipasang dan terlihat jelas saat digunakan di jalan.

Keberadaan TNKB berfungsi untuk memudahkan identifikasi kendaraan, mendukung penegakan hukum, serta membantu proses penyelidikan apabila terjadi pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan.

Karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat mengaburkan identitas kendaraan, seperti menutup pelat nomor, melipat pelat, mengubah bentuk huruf atau angka, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat dengan jelas.

Selain menghambat pengawasan lalu lintas, tindakan tersebut juga dapat mengganggu efektivitas sistem ETLE yang saat ini diterapkan di berbagai daerah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.

Dilarang Memodifikasi Pelat Nomor

Ketentuan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Iran Ancam Tutup Laut Merah, Dunia di Ambang Krisis Energi Terparah Sepanjang Masa

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengguna kendaraan juga tidak diperbolehkan mengubah warna, bentuk, ukuran huruf maupun angka, atau menambahkan stiker dan aksesori yang membuat pelat nomor sulit dikenali.

Apabila pelanggaran tersebut ditemukan saat pemeriksaan maupun terekam kamera ETLE, pengendara dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ancaman Denda hingga Rp500 Ribu

Sanksi bagi pengendara yang tidak memasang TNKB resmi diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memasang tanda nomor kendaraan yang ditetapkan oleh Kepolisian dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau dikenai denda paling banyak Rp500.000.

Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor resmi maupun pelat nomor yang sengaja dimodifikasi sehingga tidak dapat dikenali.

Pengendara Diimbau Patuhi Aturan

Kepatuhan terhadap aturan penggunaan pelat nomor tidak hanya bertujuan menghindari sanksi, tetapi juga mendukung terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Pengendara diimbau memastikan TNKB selalu terpasang pada posisi yang benar, bersih, tidak tertutup aksesori, serta mudah terbaca baik secara langsung maupun melalui kamera pengawas.

Dengan demikian, sistem pengawasan lalu lintas dapat berjalan optimal dan penegakan hukum dilakukan secara adil terhadap seluruh pengguna jalan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia