B50 Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Segini Prediksi Harga Jualnya

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah resmi menerapkan biodiesel B50 mulai hari ini, Rabu, 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya Indonesia menerapkan campuran biodiesel B35 dan B40.
Program yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50 persen.
Baca Juga: Harga Karet Melemah, Petani Sumsel Diminta Tak Lagi Bergantung pada Ekspor Bahan Mentah
Melalui skema baru tersebut, kandungan biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dalam solar ditingkatkan menjadi 50 persen.
Meski resmi berlaku mulai 1 Juli 2026, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha penyalur yang masih memiliki stok B40.
Penyaluran B40 masih diperbolehkan hingga 30 September 2026 sebelum seluruh distribusi solar wajib memenuhi standar B50.
Baca Juga: Ratu Dewa Pastikan 27 Pedagang Stadion Kamboja Tak Digusur, Jogging Track Tetap Dibangun
Seiring kenaikan kadar biodiesel, pemerintah juga memperketat standar mutu bahan bakar agar kualitas tetap terjaga dan aman digunakan pada mesin diesel.
Beberapa parameter yang diatur antara lain massa jenis, viskositas, angka setana, titik nyala, kadar air, hingga tingkat kestabilan bahan bakar selama penyimpanan dan penggunaan.
Secara harga, B50 diprediksi Rp 6.800 per liter dengan skema subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Sedang di Toilet, Buruh Harian di Palembang Mengaku Diseret dan Dipukuli Rekannya
Sejumlah SPBU yang mulai menyalurkan B50 memastikan harga jual kepada konsumen masih tetap sama dan belum mengalami penyesuaian dari bisolar sebelumnyanyaitu B40.
Sementara itu, mengacu pada situs resmi Pertamina Patra Niaga, harga Solar subsidi atau Biosolar di seluruh SPBU Pertamina saat ini masih dipatok Rp 6.800 per liter dan berlaku secara nasional tanpa perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





