Sumsel

Daftar 13 Negara Tolak Pemegang Paspor Israel Masuk ke Wilayahnya, Indonesia Termasuk?

Septiyanti Dwi Cahyani | 27 Maret 2026, 08:00 WIB
Daftar 13 Negara Tolak Pemegang Paspor Israel Masuk ke Wilayahnya, Indonesia Termasuk?
Bendera Israel (Dok. Tourist Israel)

AKURAT.CO SUMSEL - Sejumlah negara masih melarang pemegang paspor Israel masuk ke wilayahnya.

Mayoritas negara yang menerapkan kebijakan tersebut adalah negara-negara di kawasan Timur Tengah dan sebagian wilayah Asia.

Kebijakan ini umumnya berkaitan dengan posisi politik serta tidak adanya hubungan diplomatik dengan Israel.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Respons WFH ASN, Pengawasan GPS Masih Ditunggu

Per tahun 2026 ini, daftar negara yang menutup pintu bagi pemegang paspor Israel bertambah menjadi 13.

Salah satu alasan utamanya tentu berkaitan dengan solidaritas politik.

Daftar Negara Larang Paspor Israel Masuk ke Wilayahnya

Baca Juga: Kasus DBD di Sumsel Tembus 687, Empat Orang Meninggal, Palembang Tertinggi

1. Aljazair

2. Bangladesh

3. Brunei Darussalam

4. Irak

5. Iran

Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Pria di Palembang Ngaku Jadi Korban KDRT, Istri Dilaporkan ke Polisi

6. Kuwait

7. Lebanon

8. Libya

9. Maladewa (Maldives)

10. Malaysia

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026, Trafik Penumpang di Bandara SMB II Naik, Kargo Justru Turun Tajam

11. Pakistan

12. Suriah

13. Yaman.

Mengapa Indonesia Tidak Termasuk?

Baca Juga: Diteror Lewat WhatsApp, Pria di Palembang Lapor Polisi Usai Diancam “Mati Kau”

Meski tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, Indonesia masih mengizinkan warga negara Zionis itu untuk masuk.

Sebab, warga Israel biasanya memiliki status kewarganegaraan ganda. 

Mereka biasanya menggunakan kewarganegaraan kedua untuk mengajukan visa ke negara yang tak memiliki hubungan dengan Negeri Zionis itu, ternasuk ke Indonesia. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.