Sumsel

Terkuak! Otak Penjualan Bayi Rp52 Juta di Palembang Ternyata Sang Ayah, Ibu Kandung Kini Berstatus Saksi

Kurnia | 24 Februari 2026, 16:03 WIB
Terkuak! Otak Penjualan Bayi Rp52 Juta di Palembang Ternyata Sang Ayah, Ibu Kandung Kini Berstatus Saksi
Kasubdit PPA dan PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti menunjukkan barang bukti.

AKURAT.CO SUMSEL Hasil penyidikan Subdit PPA dan PPO Ditreskrimum Polda Sumsel terkait kasus penjualan bayi di Palembang menunjukkan bahwa otak utama di balik rencana keji tersebut tak lain adalah ayah kandung sang bayi sendiri, berinisial HA (31).

Mirisnya, bayi mungil yang baru menghirup udara dunia selama tiga hari itu hendak "dilego" dengan dalih himpitan ekonomi.

Kasubdit PPA dan PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, mengungkapkan bahwa HA memegang peran sentral dalam skenario penjualan darah dagingnya sendiri. Mulai dari mengunggah tawaran di media sosial dengan modus adopsi hingga menjalin komunikasi dengan calon pembeli, semuanya dilakukan oleh HA.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA adalah sosok yang paling aktif. Dia yang memposting tawaran itu di Facebook dan mengatur komunikasinya. Pengakuannya baru pertama kali, namun kami masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa sebelumnya," ujar AKBP Rizka, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga: Terendus dari Dunia Maya, Polisi Gagalkan Transaksi Bayi Rp52 Juta di Palembang

Berbeda dengan suaminya yang kini terancam meringkuk di balik jeruji besi, sang ibu berinisial S (27) diperbolehkan pulang. Statusnya saat ini masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi bayi yang masih sangat memerlukan asupan ASI eksklusif. "Bayi tersebut saat ini berada dalam pengasuhan ibunya dan keluarga besar karena usianya baru tiga hari dan sangat butuh ASI," tambah Rizka.

Fakta memilukan lainnya terungkap bahwa niat buruk HA sebenarnya sudah tercium oleh ibu kandungnya atau nenek sang bayi. Sang nenek dikabarkan telah berulang kali melarang keras rencana tersebut, namun HA tetap bergeming dan nekat melancarkan aksinya demi mendapatkan uang puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya yang melanggar kemanusiaan, HA dijerat pasal berlapis Pasal 76F jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO

Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas tindakannya mencoba memperjualbelikan anak kandung sendiri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia