Gara-gara Foto di Medsos, IRT di Palembang Laporkan Suaminya Atas Dugaan Perselingkuhan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama YTK (37), warga Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan (Sumsel), melaporkan suaminya yang berinisial JA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut dilakukan atas dugaan perzinahan yang melibatkan JA, seorang pejabat di Pemerintah Kota Palembang.
Kasus ini mencuat setelah YTK melihat unggahan foto di media sosial yang menunjukkan suaminya bersama seorang wanita lain berinisial MZ.
Foto tersebut diduga memperlihatkan hubungan perselingkuhan antara JA dan MZ. Insiden ini diduga terjadi pada Senin (21/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu hotel di kawasan Jalan A Rivai, Kecamatan Ilir Barat, Palembang.
YTK mengungkapkan bahwa ia mulai curiga setelah melihat foto suaminya dengan MZ di media sosial.
Rasa penasaran mendorongnya untuk mengonfrontasi JA terkait foto tersebut. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, YTK mengaku mendapatkan ancaman dari suaminya.
Baca Juga: Aksi Nekat! Pelaku Bobol Rumah di Palembang Ditangkap Saat Korban Sedang Shalat Subuh
"Benar, Pak. Saya langsung diancam dan diberitahu akan melaporkan saya ke Polda Sumsel, karena status saya sebagai karyawan BUMD dan suami saya seorang pejabat pemerintah Kota Palembang," ujarnya, Senin (18/11/2024).
Merasa tidak gentar, YTK akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan perzinahan ini ke Polrestabes Palembang. Ia berharap suaminya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Seharusnya Pejabat Jadi Contoh, Bukan Malah Mencoreng Nama Baik,” katanya.
YTK menyatakan bahwa tindakan suaminya, yang merupakan pejabat publik, sangat mengecewakan.
"Seharusnya, sebagai pejabat publik, suami saya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kota Palembang, bukan sebaliknya," tegas YTK.
Ia berharap laporan ini dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang adil. Yunita juga menyampaikan harapannya agar suaminya dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Yunita. Menurut AKP Hery, laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
"Laporan korban sudah diterima oleh petugas kami dan akan segera ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Hery. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








