Gara-gara Foto di Medsos, IRT di Palembang Laporkan Suaminya Atas Dugaan Perselingkuhan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama YTK (37), warga Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan (Sumsel), melaporkan suaminya yang berinisial JA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut dilakukan atas dugaan perzinahan yang melibatkan JA, seorang pejabat di Pemerintah Kota Palembang.
Kasus ini mencuat setelah YTK melihat unggahan foto di media sosial yang menunjukkan suaminya bersama seorang wanita lain berinisial MZ.
Foto tersebut diduga memperlihatkan hubungan perselingkuhan antara JA dan MZ. Insiden ini diduga terjadi pada Senin (21/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu hotel di kawasan Jalan A Rivai, Kecamatan Ilir Barat, Palembang.
YTK mengungkapkan bahwa ia mulai curiga setelah melihat foto suaminya dengan MZ di media sosial.
Rasa penasaran mendorongnya untuk mengonfrontasi JA terkait foto tersebut. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, YTK mengaku mendapatkan ancaman dari suaminya.
Baca Juga: Aksi Nekat! Pelaku Bobol Rumah di Palembang Ditangkap Saat Korban Sedang Shalat Subuh
"Benar, Pak. Saya langsung diancam dan diberitahu akan melaporkan saya ke Polda Sumsel, karena status saya sebagai karyawan BUMD dan suami saya seorang pejabat pemerintah Kota Palembang," ujarnya, Senin (18/11/2024).
Merasa tidak gentar, YTK akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan perzinahan ini ke Polrestabes Palembang. Ia berharap suaminya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Seharusnya Pejabat Jadi Contoh, Bukan Malah Mencoreng Nama Baik,” katanya.
YTK menyatakan bahwa tindakan suaminya, yang merupakan pejabat publik, sangat mengecewakan.
"Seharusnya, sebagai pejabat publik, suami saya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kota Palembang, bukan sebaliknya," tegas YTK.
Ia berharap laporan ini dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang adil. Yunita juga menyampaikan harapannya agar suaminya dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Yunita. Menurut AKP Hery, laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
"Laporan korban sudah diterima oleh petugas kami dan akan segera ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Hery. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








